Diksi.co.id, Jember | Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-78 Republik Indonesia adalah salah satu momen yang ditunggu oleh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember. Mereka berharap mendapatkan remisi dari negara.
Tahun ini total ada 785 orang Warga Binaan Lapas Jember yang mendapatkan remisi umum.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana ini diserahkan secara langsung oleh Bupati Jember, Hendy Siswanto. didampingi Hasan Basri selaku Kalapas Jember pada Kamis, (17/8/2023) di di Aula Lapas Jember dan diikuti oleh para Pimpinan Forkopimda Kabupaten Jember.
Pemberian remisi kepada 785 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP)untuk memotivasi agar mereka berkelakuan baik.
“Pada dasarnya pemberian remisi ini pada dasarnya untuk memotivasi para Warga Binaan untuk selalu berkelakuan baik,” kata Kalapas Hasan Basri.
Selain itu, pemberian remisi ini sebagai tanda apresiasi atas perilaku baik warga binaan selama di lapas juga memberikan semangat mereka untuk menjalani hidup dengan baik, serta menciptakan kehidupan yang harmonis sehingga lapas tetap aman.
Serangkaian acara dilanjutkan mulai dari pembacaan sambutan Menkumham RI hingga penyerahan SK Remisi kepada perwakilan dua Narapidana yang diserahkan langsung oleh Bupati Hendy Siswanto.(aml)