Diksi.co.id, Jember | Debat Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Kabupaten Jember selalu menarik dan ditunggu. Adu ide gagasan pasangan Hendy Siswanto dan MB Firjaun Barlaman dan penantangnya Paslon Muhammad Fawait dan Djoko Susanto selalu memunculkan pernyataan dan kenyataan yang layak untuk disikapi publik, tak terkecuali debat kedua yang digelar semalam, Sabtu (9/11/2024).
Cabup Hendy Siswanto dalam setiap kesempatan debat selalu membanggakan penghargaan-penghargaan yang diraih selama masa kepemimpinannya.

Kemudian jika dikaitkan dengan tema debat semalam, pertanyaan yang muncul kemudian adalah, benarkah penghargaan yang diperoleh Jember secara serta merta mencerminkan prestasi reformasi birokrasi daerah ?
Mencermati dialog dalam debat kedua tadi malam (Sabtu, 9/11/2024), Paslon 01 menggunakan ‘penghargaan’ sebagai proteksi argumentasi. Seolah ragam penghargaan yang selama ini diperoleh Jember merupakan cermin keberhasilan reformasi birokrasi daerah. Terkait dengan hal tersebut, Diksi sengaja meminta pendapat Dr. Aries Harianto, S.H.,M.H.,C.Med selaku pakar hukum dari Universitas Jember. Sembari menikmati akustik malam minggu di café tempat beliau mangkal, dengan gamblang menjelaskan.
Menurutnya, induk penilaian prestasi reformasi birokrasi itu ada pada IRB (Indeks Reformasi Birokrasi). IRB Jember Tahun 2022 dan 2023 berada pada peringkat 33 (B) dan 35 (B) dari 38 Kabupaten /Kota se-Jatim. Di bawah Situbondo, Bondowoso dan Banyuwangi. Statistika angka yang Jember punya itu di bawah target yang dicanangkan dalam RPJMD. Visual B merupakan kategori SEBAGIAN KECIL kriteria birokrasi yang bersih, efektif dan berdaya saing. Artinya, reformasi birokrasi di Jember belum mampu mewujudkan dampak nyata untuk menjawab kebutuhan publik. Kriteria ini berdasarkan Permenpan No.9 Tahun 2023 tentang Evaluasi Reformasi Birokrasi. Fakta demikian merupakan indikasi ‘kegagalan’ reformasi birokrasi daerah.
Sedangkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dilansir Paslon 01 dalam debat, merupakan opini yang bersifat administratif karena sajian pelaporan keuangan itu memenuhi kaidah akuntasi. Hanya itu. Jadi tidak korelatif antara WTP dengan indikator prestasi keberhasilan reformasi birokrasi daerah’. Apalagi dikaitkan dengan korupsi.
‘WTP tidak mewakili fakta, bahwa Jember bersih korupsi. Jember, mendapatkan opini WTP, namun ada birokrat Pemkab Jember di tahan karena statusnya sudah tersangka atas kasus korupsi. Mungkin juga kasus-kasus serupa yang hingga kini tengah menjadi objek lidik dan sidik aparat penegak hukum’, imbuhnya.
Dengan gamblang sambil menghisap rokoknya dalam-dalam, beliau menambahkan, ‘Jangan lupa lho, Jember itu rawan korupsi. Dasarnya adalah score Indeks Monitoring Center for Prevention (MCP) yang diterbitkan KPK. MCP mengalami kenaikan dari 2022 – 2023, Ya. Meskipun dalam peringkat bukan tertinggi di Jatim. Namun dalam MCP tersebut KPK memberikan rekomendasi sebagai peringatan untuk dilakukan pembenahan, antara lain menyangkut : Aspek pengadaan barang dan jasa / Perijinan / Ketersediaan SDM berkompeten di unit pengadaan barang dan jasa. Rekomendasi di bidang pengadaan barang dan jasa merupakan ranah rawan potensi terjadinya korupsi. Faktanya, kasus hukum yang dialami seorang H sekarang. Dengan kata lain terlalu dini jika dikatakan reformasi birokrasi di Kabupaten Jember menuai prestasi’.
Ketika ditanya soal maraknya KKN, Dr. Aries yang dikenal dekat dengan mahasiswanya ini menjelaskan : ‘ Akronim itu harus diluruskan. Bukan KKN, tetapi NKK. Korupsi itu akibat. Tidak pernah ada korupsi tanpa diawali dengan Kolusi. Kolusi muncul ketika Nepotisme menjadi persemaian. Salah satu upaya mencegah korupsi, dibutuhkan konstruksi berpikir pemimpin yang mau dan mampu menumbuhkan budaya malu (shame culture) dan budaya bersalah (guilty culture) bagi dirinya jika inkonsisten terhadap aturan. Satu hal lagi, Nepotisme itu adalah Tindak Pidana. Lihat Pasal 22 UU No.28 Tahun 1999. Sanksinya, pidana penjara antara 2 sd 12 tahun dan denda paling sedikit 200 juta hingga 1 M. Pemimpin yang berkarakter leaderpreneuship akan mengkomunikasikan aturan hukum ini kepada publik dan membuka ruang kepada masyarakat untuk melaporkan jika ada indikasi Nepotisme dalam setiap relasi birokrasi yang dilakukan.
Disinggung soal aplikasi layanan masyarakat, dengan maraknya J Keren, J Kopi dan J yang lain, Dr Aries menegaskan bahwa fasilitasi aplikasi tersebut menurut Index SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), pada tahun 2023, Jember berada pada peringkat 37 dari 38 Kabupaten / Kota di Jawa Timur. Kenyataan tersebut merupakan fakta bahwa Jember belum bisa dikatakan berprestasi dalam ranah tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
‘Jember harus mengadaptasikan diri dengan pola paradigmatis birokrasi yang telah berubah. Dari Old Public Administration menjadi New Public Service yang mengedepankan kepuasaan dan manfaat konkrit dalam pelayanan publik. Karenanya, banyaknya penghargaan tidak selalu merepresentasikan prestasi atau keberhasilan. Hanya penghargaan yang berbasis Insentif Fiskal yang memberikan garansi pengaruh sebagai indikator manfaat terhadap publik. Jika Jember banyak mendapatkan penghargaan yang berbasis Insentif Fiskal, tentu hal ini bukan hanya prestasi tapi juga gengsi. Hati-hati, jangan sampai Jember menjadi Predator Penghargaan yang sebenarnya hanya hiburan semata. Bukan manfaat nyata.(*)



