Diksi.co.id, Jember | Selama bulan Januari 2023, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap empat kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Rata-rata pelaku kekerasan seksual bukan orang tak dikenal. Tapi orang dekatnya, seperti guru terhadap siswinya, ayah terhadap anak kandungnya, ayah terhadap anak tirinya, dan pelakunya tetangga dekatnya.
Kasus teranyar dari empat kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur terjadi di Kecamatan Kabat. Pelakunya, ayah kandungnya sendiri ES (30) terhadap anaknya yang masih berusia 7 tahun.
“Tersangka ES (30) warga kecamatan Kabat, diduga melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku SD,” terang AKP Badrodin Hidayat, Senin (30/1/2023)
Menurut pengakuan tersangka ES, ia melakukan tindak pidana pencabulan anak kandungnya yang masih berusia 7 tahun dilakukan sebanyak dua kali.
“Tersangka ES melakukan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri sebanyak dua kali, yaitu pada tanggal 15 dan 16 Januari 2023,” bebernya.
Aksi tak senonoh ini, dilakukan ketika anak semata wayangnya sedang mandi.
“Pada aksi kedua, perbuatannya dipergoki istrinya sendiri saat berbuat di kamar tidur,” ungkapnya.
AKP Badrodin Hidayat kembali mengungkap kasus pencabulan terhadap anak berusia 16 tahun yang dicabuli ayah tirinya.
“Kasus pencabulan ayah terhadap anak tirinya terjadi di Kecamatan Giri, dan kami berhasil mengamankan tersangka SY (42),” terangnya.
“Kasus pencabulan yang berada di kecamatan Giri, dilakukan saat korban sekolah diluar. Korban diancam tidak akan mengirim uang kalau tidak mau memenuhi hasrat ayah tirinya,” kata Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi.

Usai menyetubuhi anak tirinya saat sekolah diluar. SY kembali berbuat tak senonoh di rumahnya pada bulan September 2022.
Merasa dibuat budak nafsu oleh ayah tirinya, korban mengadukan perbuatan ayah tirinya ke kakak dan ibu kandungnya.
Mendengar keluhan anak gadisnya,
pada bulan Desember 2022 ibu dan kakak kandungnya melaporkan kasus ini ke polisi.
“Pada bulan Januari 2023, kami berhasil melengkapi alat bukti, dan berhasil mengamankan tersangka SY,” tandasnya.
Sedangkan kasus perkosaan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD dilakukan oleh oknum kepala sekolah M (48) terhadap tiga siswinya terjadi di Kecamatan Cluring
Wakasatreskrim mengatakan hasil pemeriksaan tersangka, ia mengaku kerap melihat film (vidio) porno kiriman dari temannya.
Dampak seringnya melihat Vidio esek-esek tersebut, nafsu tersangka memuncak hingga ke ubun-ubun, dan melampiaskan nafsunya ke siswinya sendiri.
“Tersangka M melakukan tindak pencabulan terhadap siswinya terjadi sejak tahun 2016 hingga Desember 2022,” ujarnya.
“Kasus pencabulan yang dilakukan oleh tersangka M ini baru terungkap pada Januari 2023 . Terungkapnya kasus ini setelah keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polisi,” jelasnya.
Masih kasus yang sama, yang terjadi di wilayah hukum Polsek Wongsorejo, pihaknya mengamankan tersangka DR (35) atas perbuatannya melakukan dugaan pencabulan terhadap korban berusia 14 tahun yang masih tetangganya sendiri.
“Total kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi pada Januari 2023, yang berhasil diungkap Polresta Banyuwangi sebanyak empat kasus,” pungkasnya. (aat)