Diksi.co.id, Jember | Sebuah tempat hiburan berbentuk lounge atau beer house (rumah bir) di Kabupaten Jember diduga memalsukan dokumen administratif. Perizinan operasional satu petak diduga dipalsukan menjadi lebih dari satu petak agar dapat menampung lebih banyak pengunjung.
Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto mengatakan, selama ini dia sering mendapat laporan dari masyarakat prihal tempat hiburan yang berlokasi di Kelurahan Sumbersari, Kecamatan Sumbersari itu.
Tetapi ia belum menindak lanjuti, karena belum mendapatkan dukungan data dari dinas terkait. Prihal persetujuan bangunan gedung (PBG) (dulu IMB,red) dan dukungan dokumen admnistratif lainnya akan segera dikroscek ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Permukiman Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.
“Info awal operasional hanya satu petak, hari ini menambah luasan penggunaan tempat hiburan tersebut. Kami akan segera menanyakan apakah IMB atau PPJ-nya sudah sesuai dengan peruntukan atau tidak,”tegasnya Minggu (29/6/2025).

Tak hanya itu masih kata Candra, selain dugaan pemalsuan dokumen, laporan masyarakat yang lain tentang penjualan minuan berakohol di tempat hiburan tersebut diatas. Bahkan ditengerai kepemilikan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) minuman beralkohol (MB) hanya golongan A. Padahal untuk dapat menjual minuman berakohol pengusaha tempat hiburan harus memiliki SIUP klasifikasi B dan C.
“Praktik penjualan minuman beralkohol ini diduga dilakukan tanpa izin yang sesuai, sehingga jika dugaan itu benar, dapat dipastikan pengusaha melanggar ketentuan perizinan yang berlaku,”tambahnya.
Dengan adanya laporan masyarakat itu Candra menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap perizinan tempat hiburan oleh dinas. Pentingnya transparansi dalam proses perizinan agar muncul persaingan sehat dalam dunia bisnis dapat terjaga, harus dijadikan dasar utama sebelum menerbitkan izin.(Day/ary)