Kamis, Juni 4, 2026
spot_img

DIKSI UPDATE

Nasib Dua Ambulans PMI Jember: Satu Unit Mangkrak yang Plat Merah Dilego !

Diksi co.id, Jember | Pengurus PMI Cabang Jember di era kepemimpinan M Thamrin patut mendapat predikat buruk, tanpa prestasi minim inovasi. Selama tiga tahun dibawah kendali pria bergelar doktor itu, kemunduran terjadi dalam tubuh lembaga kemanusiaan tersebut.

Sebelumnya terungkap penghentian pelayanan ambulans jenazah gratis. Ambulan yang sangat dibutuhkan masyarakat tersebut dibiarkan mangkrak dan rusak di garasi Markas PMI cabang Jember di Jalan Jawa, Sumbersari.

Aep Ganda Permana seorang pengamat kebijakan publik dan praktisi hukum mengungkapkan, ada ambulans gratis lain yang raib bagai ditelan bumi. Usut punya usut ambulans jenazah gratis jenis L-300 tersebut dilego alias dijual oleh pengurus PMI Cabang Jember.

Kebijakan menjual ambulans untuk jenazah tersebut mendapat sorotan dari pria berprofesi sebagai pengacara itu. Bahkan dirinya menduga ada pelanggaran administrasi bahkan korupsi.

“Info paling gress yang saya terima adalah mobil jenazah PMI jenis L-300 dijual. Pengurus harus menjelaskan kepada publik,” kata Aep Ganda Permana, Jumat (11/7/2025).

Menurut Aep kepengurusan Thamrin tidak memiliki empati dan kepedulian sosial terhadap kebutuhan masyarakat luas. Terutama dalam pelayanan sosial yang vital seperti pengantaran jenazah dari rumah sakit ke rumah duka secara gratis.

Ambulans berplat merah P 1124 GP sebelum dijual. Ambulans yang sangat berjasa di era pandemi Covid19 itu tahun 2022 diperbaiki sebelum dijual di era Ketua PMI Cabang Jember M Thamrin.(Diksi.co.id/guh/Ary)

“Tidak hanya menghentikan pelayanan ambulans jenazah gratis, ini malah menjual mobil ambulansnya.Sungguh ironis PMI Cabang Jember saat ini. Pengurus sekarang bukannya merawat atau menambah armada ambulans  malah suka menelantarkan dan bahkan menjual. Gak melok tuku malah ngedol (tidak ikut beli malah menjual),” ucapnya dengan nada marah.

Aep juga mengatakan dirinya akan menelisik bagaimana ambulans berplat merah tersebut bisa dipindah tangankan alias dijual. Dirinya heran bagaimana kendaraan plat merah dengan nopol P 1124 GP bisa dengan mudahnya dilego.

“PMI ini kan lembaga publik, jadi harus jelas dan transparan terkait pengelolaan anggaran dan aset-asetnya. Nah ambulans inikan salah satu asetnya, saya dengar sebelum dijual di tahun 2022 oleh pengurus lama diperbaiki hingga seperti baru. Artinya tidak mangkrak atau rusak,” ungkapnya.

“Nah kalau kemudian nanti ditemukan ada perbuatan melawan hukum atau pelanggaran pidana korupsi, nanti bisa kita laporkan ke APH (aparat penegak hukum),” tambah Aep dengan tegas.

Ia menyebutkan bahwa pelayanan ambulans jenazah gratis sangat dibutuhkan, terutama untuk pengantaran jenazah dari rumah sakit ke rumah duka. Biasanya masyarakat harus mengeluarkan biaya jika menggunakan ambulans rumah sakit.

Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Jember yang selama ini mengandalkan layanan ambulans jenazah gratis PMI.

Sebagai informasi sudah bertahun-tahun PMI Jember sangat aktif memberikan layanan ambulan gratis. Beberapa armada unit mobil jenasah emberikan manfaat besar, termasuk saat pandemi Covid-19.

Ambulan berjasa membantu pengantaran jenazah pasien Covid-19 sesuai protokol kesehatan. Layanan ini merupakan bentuk balasan kepada masyarakat yang secara sukarela mendonorkan darahnya dan sangat membantu masyarakat yang membutuhkan pengantaran jenazah tanpa biaya tambahan.

Namun, sejak penghentian layanan ini, masyarakat mengalami kesulitan karena harus menggunakan ambulans berbayar.

Keluhan juga muncul dari masyarakat yang membutuhkan ambulans biasa untuk keadaan darurat, sejak penghentian layanan Klinik Kesehatan PMI Jember di Jubung.(guh/ary)

 

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER