Kamis, Juni 4, 2026
spot_img

DIKSI UPDATE

Tabrak UU Ketenagakerjaan, PMI Jember Bayar Pekerja  Alih Daya Jauh dari UMR

Diksi.co.id, Jember | Lembaga atau organisasi kemanusiaan yang tidak manusiawi itulah sebutan tepat untuk Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Jember sejak dipimpin oleh Mohammad Thamrin.

Tak hanya itu, lembaga ini telah melanggar aturan pemerintah dan berpotensi pidana.

Berapa tidak, lembaga sosial kemanusian yang didirikan sejak tahun 1975 tersebut, saat ini tengah mempekerjakan belasan karyawan melalui sistem alih daya (outsourcing).

Ironisnya keringat para pekerja tersebut dihargai jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jember.

Praktik ini menimbulkan keprihatinan terkait perlindungan hak tenaga kerja di lingkungan organisasi kemanusiaan tersebut.

Gaji para pekerja kisaran Rp 1,5 juta sampai 1,8 juta tiap bulannya. Padahal, UMK Jember sebesar Rp 2,83 Juta.

Sumber internal menyebutkan bahwa meskipun PMI merupakan lembaga sosial yang bergerak di bidang kemanusiaan, pengelolaan sumber daya manusia, khususnya tenaga outsourcing, belum sepenuhnya memperhatikan aspek kesejahteraan pekerja.

Para karyawan alih daya yang bekerja di berbagai unit PMI Jember menerima upah yang tidak sesuai standar UMR Kabupaten Jember, sehingga menimbulkan ketidakadilan dan potensi masalah sosial di kalangan tenaga kerja.

Para pengurus PMI Cabang Jembers berfoto bersama dengan mantan Bupati Jember Hendy Siswanto.(diksi.co.id/guh/Ary)

Fenomena ini sejalan dengan tren outsourcing di Indonesia pada 2025 yang semakin berkembang sebagai strategi efisiensi operasional.Namun juga menghadapi tantangan serius terkait regulasi dan perlindungan tenaga kerja.

Banyak perusahaan dan organisasi yang memanfaatkan outsourcing untuk fleksibilitas tenaga kerja, namun seringkali mengabaikan aspek kesejahteraan pekerja, termasuk gaji layak dan jaminan sosial. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa praktik serupa terjadi di PMI Jember.

Pengamat kebijakan publik Jember yan getol menyoroti kemerosotan pelayanan PMI Cabang Jember mengungkapkan bahwa selama ini lembaga tersebut telah melanggar undang-undang ketenaga kerjaan.

Menurutnya, tidak membayar upah tenaga kerja alih daya sesuai aturan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang mengatur hak dan kewajiban pekerja dan tempat dia bekerja.

Pembayaran jauh dari UMR tersebut terkesan menantang regulasi pemerintah.

“Berdasarkan penelusuran tim kami,ternyata tenaga outsorcing masih di aji di bawah UMK Kabupaten Jember.Kasian mereka,bekerja sudah lama tapi gajinya masih rendah,” kata Aep Ganda Permana, Senin (4/8/2025).

“Ini bukti kepemimpinan di bawah Thamrin tidak peduli pada nasib tenaga outsourcing tetapi lebih peduli dengan pengurus yag gajinya naik 100 persen dari sebelumnya,” tambahnya.

Pengamat dan aktivis ketenagakerjaan, termasuk Aep Ganda Permana mendesak PMI untuk segera meninjau kembali kebijakan penggajian dan perlakuan terhadap karyawan outsourcing agar sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan dan nilai kemanusiaan yang diusung PMI.

Aep juga mengatakan mantan birokrat itu, bermuka tebal alias tak punya rasa malu. Pasalnya sejak ‘dihadiahi’ kursi PMI Jember oleh Hendy, yang saat itu menjadi bupati, lembaga ini makin terpuruk dan penuh masalah

Seharus, menurut pria berprofesi sebagai pengacara ini, Thamrin bersikap bijak untuk mundur atau menyerahkan kursi ketua kepada orang lain, karena telah gagal memimpin PMI Jember.

“Harus diperhatikan nasib mereka. Kalau tidak mampu mengelola PMI silahkan mundur,” pungkasnya.(guh/Ary)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER