Diksi.co.id Banyuwangi – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mendorong proses hukum tenaga ahli kemensos yang diduga melakukan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (2/10/2025) kemarin.
Saifullah Yusuf menegaskan, ditetapkannya status tersangka tenaga ahli Kemensos itu terjadi bukan erannya. Tapi terjadi pada era sebelum dirinya menjabat.
“Tenaga ahli yang ditetapkan tersangka oleh KPK itu terjadi bukan diera saya. Itu tenaga ahli kemensos diera sebelum saya,”tegas Gus Ipul sapaan akrab Mensos Saifullah Yusui usai menggelar Dialog dengan Siswa Sekolah Rakyat Terintegrasi 46 Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jum’at (3/10/2025).
Bahkan, Gus Ipul mendorong penegakkan supremasi hukum, jika seseorang melakukan tindak pidana sudah selayaknya diproses secara hukum.
“Negara kita negara hukum, semua wajib taat hukum,” tandanya.
Seperti diketahui, pada Kamis (2/10/2025) juru bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengungkap lima orang tersangka kasus Bansos beras, salah satunya Staf Ahli Menteri Sosial, Edi Suharto diduga melakukan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (Bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
Dalam konferensi pers itu, Jubir KPK menjelaskan pada tahun 2020, Direktur Pemberdayaan Sosial Kemensos dijabat oleh Edi Suharto, dan Menteri Sosial Juliari Batubara. Oleh Mensos Juliari Batubara, Edi Suharto diberi mandat mengawal program Bantuan Sosial Beras untuk penanganan Pandemi Covid-19.
Seharusnya, pelaksanaan penyerahan Bansos beras itu, petunjuk teknisnya, pendistribusiannya langsung ke masing-masing penerima manfaat.
“Kalau mengacu Juknis, Bansos beras itu diantar langsung ke penerima manfaat, door to door, bukan diturunkan ke kantor desa atau kelurahan. Darisinilah, muncul selisih harga, yang menimbulkan kerugian negara,” terang Jubur KPK
Jubir KPK menjelaskan, penyidikan kasus ini dimulai sejak 26 Juni 2024, kemudian dilanjutkan pada 19 Agustus 2025. Dari hasil penyidikan tersebut, KPK mencegah empat orang keluar negeri, salah satunya Edi Suharto dan direksi PT DNR Logistics.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp200 miliar (pra)



