DIKSI.CO.ID – Puluhan warga yang bermukim di sekitar wilayah operasional PT Bintang Prima Energy Pratama (BPEP) mendatangi kantor perwakilan perusahaan di Muara Jawa, Kutai Kartanegara, pada Kamis, 5 Maret 2026, untuk meminta kejelasan terkait penghentian operasional tambang yang berdampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.
Aksi kedatangan warga berlangsung damai dan diikuti oleh perwakilan dari berbagai sektor usaha lokal yang selama ini menjadi bagian dari rantai ekonomi tambang. Mereka mengungkapkan bahwa sejak kegiatan perusahaan berhenti beberapa bulan terakhir, banyak sumber penghasilan masyarakat ikut terhenti. Kapal-kapal kayu milik warga yang biasanya disewa untuk transportasi karyawan maupun kontraktor kini tidak lagi beroperasi, sementara usaha kecil seperti katering, laundry, dan warung makan mengalami penurunan omzet secara signifikan.
Warga menilai keberadaan perusahaan selama ini memberikan pengaruh besar terhadap perekonomian sekitar. Karena itu, saat aktivitas tambang terhenti, dampaknya langsung terasa terhadap pendapatan harian mereka.
Menanggapi aspirasi tersebut, perwakilan manajemen PT BPEP, Gendut Supriyanto, SH., MH., menjelaskan bahwa saat ini perusahaan tidak dapat menjalankan kegiatan operasional lantaran proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) belum selesai di tingkat pemerintah.
Persoalan semakin kompleks karena wilayah konsesi perusahaan kini telah masuk dalam kawasan administratif Ibu Kota Negara (IKN), meskipun secara perencanaan nasional, wilayah itu baru akan menjadi bagian dari pembangunan fisik ibu kota baru sekitar tahun 2040.
“Kami berada di posisi sulit. Perusahaan telah menempuh jalur administratif sejak tahun 2024 untuk memperpanjang izin, namun hingga kini belum ada kepastian hukum yang jelas. Tanpa izin dan RKAB yang disetujui, kami tidak memiliki legalitas untuk beroperasi,” ujar Gendut.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses perpanjangan izin sebenarnya telah diajukan sejak 2024 sebagai bagian dari kewajiban administrasi perusahaan. Namun hingga awal 2026, belum ada keputusan final terkait kelanjutan izin operasional di kawasan tersebut.
“Tanpa adanya persetujuan RKAB dari Kementerian ESDM, perusahaan tidak memiliki dasar hukum untuk menjalankan aktivitas produksi tambang,” terangnya.
Gendut juga menyebutkan bahwa ketidakpastian regulasi yang berkepanjangan berpotensi memberikan tekanan serius terhadap keberlangsungan perusahaan. Jika izin operasional tidak segera mendapat kepastian, perusahaan dikhawatirkan akan mengalami kesulitan finansial yang bisa berujung pada penghentian permanen kegiatan usaha.
Dalam pertemuan tersebut, pihak perusahaan berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi warga kepada manajemen pusat serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna mencari solusi kebijakan yang dapat memberikan kepastian bagi perusahaan maupun masyarakat sekitar. Warga pun berharap pemerintah segera memberi kejelasan regulasi agar aktivitas ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor tambang dapat kembali berjalan.



