Kamis, Juni 4, 2026
spot_img

DIKSI UPDATE

Polresta Banyuwangi Bekuk Penyelundup Sabu Dua Kilogram

Diksi.co.id Banyuwangi – Polresta Banyuwangi berhasil menggagalkan penyelundupan dua kilogram sabu senilai Rp3,7 miliar di pintu masuk pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang Banyuwangi, dan berhasil mengamankan terduga pelaku penyelundupan FS warga Pare, Kediri berikut mobil Xenia putih Nopol AG 1069 GI.

Kapolresta Banyuwangi, kombespol Rofiq Ripto Himawan mengatakan, kasus dugaan penyelundupan sabu seberat dua kilogram ini, bermula Polsek Kota Banyuwangi mendapat informasi jika adany pengiriman narkotika dari Mataraman menuju Pulau Bali mempergunakan kendaraan Xenia.

“Pada Minggu, 26 April 2026 dini hari, jajaran Polsek Kota mendapat info adanya pengiriman dua kilogram sabu dari Mataraman menuju Bali. Setelah mendapat informasi berikut ciri-cirinya, kami langsung bergerak,” ungkap Kombes Pol Rofiq Ripton Himawan, saat pers release di Polsek KP3 Banyuwangi, Selasa (12/5/2026)

Untuk mempersempit gerak pelaku, Unit Reskrim Polsek Kota Polresta Banyuwangi langsung melakukan koordinasi dengan Polsek KP3, ASDP hingga KSOP Ketapang.

Sekitar pukul 07.00 pagi, mobil dengan ciri-ciri yang disebutkan datang dari arah kabupaten Situbondo menuju pelabuhan penyeberangan ASDP Ketapang. Dengan cepat aparat kepolisian yang sudah siap siaga tersebut langsung bergerak cepat mengamankan terduga pelaku di pintu masuk pelabuhan Ketapang.

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota polisi mendapatkan dua paket sabu dibungkus plastik dan diisolasi warna merah dimasukkan dalam tas ransel warna hitam, dua paket sabu totalnya seberat dua ribu gram atau dua kilogram,” bebernya.

“Jumlat sabu seberat ini jika lolos sangat membahayakan, jika sampai tersebar di masyarakat,”imbuhnya.

Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan menganalogikan, jika pengiriman sabu seberat dua kilogram sampai lolos, satu gramnya bisa dikonsumsi tiga sampai lima orang, bisa dibayangkan belasan ribu generasi muda harapan bangsa twrancy. Tapi alhamdulillah penyelundupan ini terungkap, ribuan pemuda terselamatkan,”ujarnya.

Menurut Kombes Pol Rofiq, dari hasil pemeriksaan, tersangka FS mengaku hanya sebagai kurir saja. Setiap pengiriman yang berhasil dikirim ke Bali akan mendapat upah Rp15 juta

Kapolresta Banyuwangi tidak percya begitu saja omongan terduga pelaku jika pengiriman barang haram dilakukan seorang diri, dan pihaknya akan mengungkap kasus ini.

“Kami akan mengungkap dan memburu jaringan narkotika ini,” tegasnya.

“Tidak mungkin tersangka berdiri sendiri. Kami hanya menahan satu tersangka, saat ini kami sedang melakukan pemenuhan alat bukti, agar dari hulu ke hilir terang benderang,”tandasnya.

Selain itu, Polresta Banyuwangi juga mendalami dugaan adanya pengedalian jaringan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)

“Barang bukti dua kilogram sabu dan satu unit Xenia warna putih Nopol AG 1069 GI, kami amankan,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka FS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayat (1), serta Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup hingga pidana mati,”tutupnya. (Gim)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER