Kamis, Juni 25, 2026
spot_img

DIKSI UPDATE

Truk Tangki BBM Solar Disegel Di SPBU Genteng Wetan, Ada Apa?

Diksi.co.id Banyuwangi – Diduga bermasalah, SPBU 54.684.15 Genteng Wetan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Truk tangki Bahan bakar minyak (BBM) bermuatan solar di polis line, terparkir di sisi barat SPBU. Begitu juga Noksel pengisian solar turut di polis line. Akibatnya, konsumen yang akan membeli solar harus kecewa, dan langsung pergi ke SPBU lainnya.

Dari pantauan diksi.co.id, pada Senin (22/6/2026) truk tangki bertuliskan PT Puspa Cipta masih belum diberi garis polisi, diduga truk tangki itu diberi garis polisi pada Selasa (23/6/2026).

“Truk tangki diberi garis polisi, dugaan saya tadi malam (Selasa malam, red). Karena kemarin belum ada garis polisinya,”ujar Ahmad salah satu konsumen SPBU Genteng Wetan, Rabu (24/6/2026)

Informasi yang diperoleh media ini, pada Senin (22/6/2026) aparat penegak hukum (APH) melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di SPBU Genteng Wetan. Saat itu truk tangki bermuatan BBM jenis solar akan melakukan pengisian di tangki pendam di SPBU tersebut langsung dihentikan oleh APH, dan memarkir truk tersebut di sisi sebelah barat di SPBU.

Bahkan, APH melakukan pemeriksaan terhadap truk tangki pengangkut BBM, kemudian melakukan penyegelan Noksel.

“Kebetulan, saat APH melakukan pemeriksaan saya ada disini, mereka naik diatas truk tangki, mungkin melihat isi yang ada didalam truk tangki itu,”ujar saksi kepada diksi.co.id.

Isu yang berkembang, disegelnya pengisian BBM jenis solar oleh APH, diduga tidak sinkronnya pengisian BBM dari truk tangki ke tangki pendam SPBU. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan kenapa truk tangki tersebut di larang melakukan pengisian oleh APH.

Bahkan, petugas SPBU ketika dikonfirmasi tidak mau berkomentar, ia hanya bergeming, dan menggeleng gelengkan kepalanya.

Sementara, Kanit Pidsus Polresta Banyuwangi, Ipda Asmal saat dikonfirmasi dirinya sedang berada di Magelang.

“Maaf saya sedang takziah di Magelang,”ucapnya.

Jika terjadi penyimpangan pengisian BBM bersubsidi, secara hukum, melanggar UU nomor 6 tahun 2023, pasal 55 UU tentang Migas, dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Sayangnya, saat awak media di SPBU pada Selasa (24/6/2026) bertemu BKO Pertamina, Aris Widodo. Namun ketika dikonfirmasi ia dan karyawan SPBU tidak tahu menahu persoalan ini.

“Saya tidak paham, sebab di lakukan penyegelan dan dilarangnya pengisian BBM dari truk tangki ke tangki pendam SPBU,”ujarnya. (Gim)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER