Minggu, Agustus 9, 2026
spot_img

DIKSI UPDATE

URC Macan Blambangan Gulung Sindikat Curanmor Dan Penadah

Diksi.co.id Banyuwangi – Pencuri dan penadah hasil Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil dibekuk Tim Unit I Jatanras Satreskrim Polresta Banyuwangi di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ditangkapnya Lima terduga pelaku spesialis Curanmor ini, memberikan rasa aman bagi masyarakat Banyuwangi.

Lima terduga pelaku Curanmor yang berhasil diamankan, yakni HI (34) selaku eksekutor utama, RY (29) selaku joki, JM (26) selaku joki/kekasih eksekutor, serta dua penadah yakni SP (41) dan DAS (32).

Dalam melancarkan aksinya, sindikat ini menyasar lokasi-lokasi minim pengawasan, seperti area persawahan dan acara hiburan keramaian sound horeg pada siang hingga dini hari. Para pelaku memanfaatkan kondisi kunci kontak kendaraan korban yang sudah rusak.

Dalam setiap aksinya, pelaku bekerja secara tim satu orang bertindak sebagai joki pengantar, sementara pelaku utama menyisir lokasi untuk mengeksekusi sepeda motor yang jauh dari pantauan pemiliknya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari analisis rekaman CCTV oleh Tim URC Macan Blambangan. Petugas mengidentifikasi ciri khusus pada pelaku.

Berbekal petunjuk tersebut, petugas bergerak cepat meringkus HI (34) di kediamannya. Pengembangan mengarah pada keterlibatan RY (29) dan JM (26), serta jalur distribusi barang bukti kepada penadah SP (41) dan DAS (32). Meski sempat bersikap tidak kooperatif, pelaku DAS (32) tidak dapat berkutik setelah dilakukan pemeriksaan terbukti menerima transaksi barang bukti curian.

Dalam penindakan ini, Polresta Banyuwangi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain,1 unit Honda Supra X warna hitam, 1 unit Honda Beat warna putih-merah, 1 unit Yamaha Vega R warna hitam-merah,1 unit Yamaha Jupiter Z warna oranye-hitam ber-knalpot racing dan 1 unit Honda Vario warna hitam

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Jo Pasal 127 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah Banyuwangi.

“Keberhasilan penyingkapan kasus ini merupakan bentuk kesiapsiagaan penuh Polresta Banyuwangi melalui URC Macan Blambangan dalam merespons laporan masyarakat.”beber Kombes Pol Rofiq Ripto Himawan, Sabtu (9/8/2026)

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan mandiri terhadap kendaraan pribadinya:

“Kami mengimbau seluruh warga Banyuwangi, khususnya saat menghadiri keramaian atau memarkir kendaraan di area terbuka seperti persawahan, agar tidak lengah. Pastikan selalu menggunakan kunci ganda, hindari memarkir kendaraan jauh dari jangkauan pengawasan, dan segera perbaiki rumah kunci kendaraan yang sudah rusak demi menutup celah terjadinya tindak pidana.”himbau Kapolresta Banyuwangi. (Git)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER