Sabtu, Juni 7, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Modal Kwitansi Tipu Warga Rp 37 Juta

Diksi.co.id, Bondowoso | Bermodal selembar kwitansi, seorang warga berinisial JM (46) berhasil membawa kabur uang jutaan rupiah. Uang tersebut didapat warga Desa Maskuning Wetan, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso itu berasal dari transaksi sewa tanah abal-abal.

Kasus ini bermula ketika pelaku JM menawari seorang tetangga desanya bernama Unang Rahardjo (38) warga Desa Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer,nKabupaten Bondowoso sebidang tanah untuk disewakan.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo saat dikonfirmasi menjelaskan saat itu korban ditawari sebidang tanah senilai Rp 37 juta.

“Bahwa tersangka JM sekira bulan Oktober 2021 di Desa Maskuning Wetan Kecamatan pujer Kabupaten Bondowoso telah menawarkan sewa lahan tanah selama 8 tahun kepada korban Unang Rahardjo dengan harga senilai Rp.37 juta,” kata AKP Agus Purnomo, Senin (6/2/2023).

“Setelah uang diserahkan korban menerima kwitansi yang isinya, tersangka telah menyewa selama 8 tahun, kepada pemilik lahan sehingga korban menggarap lahan tersebut,” .
lanjutnya

Tsk Penipuan
Polisi berhaasil ditangkap Anggota Satreskrim Polres Bondowoso di Pulau Bali usai buron.(diksi.co.id/war)

Setelah korban menyelesaikan kewajibannya membayar uang sewa, tanah tersebut kemudian digarapnya. Namun belum genap satu tahun tiba-tiba pemilik tanah mendatangi korban.

Saat itu pemilik tanah menyatakan hanya menyewakan lahan tersebut selama 8 bulan saja. Ironisnya pemilik tanah tersebut tidak pernah membuat kwitansi sewa dengan durasi 8 tahun.

“Namun kurang lebih 7 bulan menggarap, telah didatangi oleh pemilik lahan bahwa lahan tersebut hanya disewakan selama 8 bulan dan pemilik tidak pernah membuat kwitansi sewa 8 tahun kepada tersangka,” ungkapnya.

Pengakuan pemilik tanah itu mengejutkan korban karena dirinya telah menyerahkan seluruh uang sewa kepada tersangka JM. Lebih kaget lagi ternyata JM sudah kabur ke Bali usai menerima uang korban.

“Spontan korban kaget mengetahui hal tersebut dan sehingga korban merasa ditipu serta telah mengalami kerugian senilai Rp 37 juta, uang tersangka dibawa JM melarikan diri ke Pulau Bali,” jelasnya.

“Atas kerjasama dan keterangan para saksi-saksi, Unit Resmob dan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bondowoso telah berhasil melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka JM yang sempat menjadi DPO atas perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan tindakanya pelaku saat ini mendekam di tahanan Polres Bondowoso. Polisi mejerat pelaku dengan pasal 378 subs 372 KUHP yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.(war)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.