Diksi.co.id, Banyuwangi | Puluhan perwakilan warga Dusun Maron, RT 05 RW 01, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, bersyukur karena telah memenangkan kesepakatan mediasi penolakan budidaya magot dan pengolahan sampah.
Gelar mediasi antara pihak pengelola (pihak pertama, red) dengan perwakilan warga Dusun Maron atau pihak ke dua dihadiri Kepala Desa (Kades) Genteng Kulon, Supandi, didampingi perangkat Dusun Maron, ketua BPD dan perwakilan BPD Dusun Maron, PPID, dan 20 perwakilan warga, bertempat di ruang rapat Desa Genteng Kulon.
Dalam mediasi penolakan budidaya magot dan pengolahan sampah antara warga dan pihak pengelola terjadi kesepakatan bahwa pihak pengelola sanggup memindahkan lokasi operasionalnya yang sebelumnya bertempat ditengah kerumunan rumah warga yang berdampak pada bau anyir dan banyak lalat.
“Kami bersyukur, setelah melalui 3 kali mediasi di 3 tempat yang berbeda, dimana 2 kali sebelumnya di setiap mediasi kami tidak pernah dihargai, selalu dengan perdebatan panjang dan ber belit – belit dengan mengatas namakan Pokmas, akhirnya di mediasi yang kemarin kita menang,” kata Endang Sulastri, salah satu perwakilan warga Dusun Maron.

Lebih lanjut Endang menjelaskan, warga memberikan apresiasi kepada Kades Genteng Kulon beserta perangkat Desanya khususnya Kadus Dusun Maron, Ketua BPD beserta anggotanya yaitu anggota BPD Dusun maron, yang telah memfalisitasi gelar mediasi dengan bersikap netral, sehingga mediasi bisa berjalan kondusif.
“Dari hasil mediasi tersebut selaku ‘pihak pertama’ yaitu ketua Pokmas ‘Sopo Nyono’ Tuan Ahmadi beserta anggotanya yang diantaranya adalah Ketua RW 01, Kusno dan Ketua RT 05, Dias Pamungkas sepakat kegiatan budidaya magot dan pengolahan sampah yang berdampak dengan bau anyir dan banyaknya lalat dirumah warga dipindahkan di depan rumah salah satu anggotanya yang tidak berada ditengah kerumunan rumah warga,” jelasnya.
Sementara perwakilan warga Dusun Maron lainya yang bernama Suprapto mengatakan, berikut hasil kesepakatan mediasi hari Jum’at (3/2/2023) antara pihak pengelola atau ‘pihak pertama’ dan perwakilan warga Dusun Maron atau ‘pihak kedua’ yang telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan disaksikan Kades Genteng Kulon beserta perangkatnya, Ketua Bpd beserta anggotanya.
Berikut isi kesepakatan warga dengan pengusaha Magot.
1. Pengolahan sampah dan magot dipindahkan di depan rumah salah satu anggota Pokmas Sopo Nyono yaitu Ketua RT 05, Dias Pamungkas.
2. Pemindahan alat dan mesin pengolahan sampah dan magot dari lahan tanah kas Desa Genteng Kulon didepan rumah Dias Pamungkas dilakukan dalam tempo 30 hari.
3. Budidaya lele dan burung puyuh tetap di lahan tanah kas Desa Genteng Kulon.
Demikian berita acara ini dibuat dengan sadar dan tidak ada paksaan dari pihak manapun, kemudian di tandatangani oleh para pihak, saksi – saksi dan Kades Genteng Kulon,” papar Suprapto kepada Diksi.co.id, Rabu (8/2/2023) pagi.(Kur)