Sabtu, Juni 7, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Bobol Kotak Amal Masjid Terpergok Warga

Diksi.co.id, Banyuwangi | Membongkar kotak amal di masjid, SE (23) warga Desa Kalibaru Wetan, Kecamatan Kalibaru digelandang polisi.

Diduga SE ingin memiliki uang, pemuda yang seharusnya jadi harapan keluarganya itu justru nekad mengambil kotak amal di masjid Al-ihsan, Dusun Curahleduk, Desa Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru.

Namun nasib berkata lain pelaku kepergok warga, Selasa (14/2/2023)

“Perbuatan SE ini, terjadi pada pukul 09.00 pagi. Saat mengambil kotak amal diketahui warga,” kata Kapolsek Kalibaru, Iptu Adi Yaman Ananta.

Pelaku
Pelaku pembobolan kotak amal masjid ditangkap warga Kalibaru, Banyuwangi.(diksi.co.id/kur)

Polisi menduga aksi yang dilakukan oleh SE ini sudah direncanakan. Pasalnya, pada pukul 09.00 pagi, pelaku masuk ke dalam masjid.

Kotak amal berisi uang infaq jamaah itu kemudian dibawanya ke pinggir masjid untuk dibobol.

“Kotak amal ini sudah dirusak oleh pelaku menggunakan obeng yang sudah dibawanya,” terang Yaman.

Ternyata nahas, ketika pelaku asyik membongkar kotak amal masjid tersebut, dan kotak amal masih belum kebuka keduluan kepergok warga.

“Melihat ada orang yang membobol kotak amal, saksi langsung berteriak maling,” ujarnya.

Mendengar teriakkan tersebut, warga pun langsung berhamburan mendatangi lokasi masjid. Bahkan pelaku nyaris jadi bulan-bulanan warga.

“Beruntung, tokoh setempat mengamankan pelaku, sehingga tidak terjadi main hakim sendiri,” paparnya.

Warga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalibaru, atas laporan tersebut, anggota Polsek Kalibaru langsung mendatangi TKP kemudian membawa pelaku ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan.

“Pelaku mengakui perbuatannya, kemudian penyidik menetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Dari pengembangan kasus tersebut, ternyata pelaku sering melakukan pencurian dibeberapa tempat yang berbeda.

“Sasaran tersangka tidak hanya kotak amal, pelaku juga melakukan pencurian tabung gas elpiji juga,” bebernya.

Akibat perbuatannya, SE disangkakan pasal 65 Jo 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Kur)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.