Diksi.co.id, Jember | Pengesahan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang akan menjadi Undang-Undang mendapat reaksi penolakan dari DPK Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Fakultas Hukum Universitas Jember.
Sejumlah mahasiswa Senin siang (3/4/2/2023) melakukan aksi di depan Gedung DPRD Jember.
Dalam aksinya mempertanyakan obyektifitas putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta kerja cacat formil.
Mahasiswa juga menuntut pemerintah dan DPR untuk mematuhi isi dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Pemerintah menutup mata dengan mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Pemerintah hanya menimbulkan kesengsaraan di kamu buruh dan masyarakat kecil” kata Korlap Aksi Ilham dalam orasinya.
Di sela-sela aksinya mahasiswa berupaya masuk ke gedung DPRD Jember untuk bertemu pimpinan dewan untuk audensi. Namun upaya mereka menyerahkan tuntutan gagal, penyebabnya Ketua DPRD tidak ada di tempat.
“Kami sudah melayangkan surat, kami ingin menemui mereka sekarang juga, kami mengajak audiensi untuk melihat UU untuk Ciptaker dihadirkan sekarang juga!,” seru Ilham.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jember Agus Sofyan yang sempat menemui mahasiswa membenarkan ketidak hadiran Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi.
“Ketua DPRD tidak dapat hadir karena beliau memiliki kebiasaan tidur pagi dan bangun siang selama bulan puasa”, kata Agus Sofyan Wakil DPRD Jember (fraksi PDIP).
Karena gagal bertemu Ketua DPRD, mahasiswa mengancam akan melakukan aksi lagi dengan masa yang lebih banyak.
“Kami akan datang kembali dengan menuntut hal yang sama dengan massa yang lebih banyak lagi” kata Ilham selaku Korlap aksi.
Lebih lanjut mahasiswa berharap Pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan atau jika perlu Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan dihapus karena berpotensi menyengsarakan rakyat.(rc).