Sabtu, Juni 7, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Dispensasi Bagi Pemilik SIM ‘Mati’ Saat Lebaran

Diksi.co.id, Jember | Satlantas Polres Jember memberikan dispensasi bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya, saat cuti bersama  hari raya Idul Fitri tanggal 19 sampai 25 April 2023.

Pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan lagi pada tanggal 26 sampai dengan 3 Mei 2023.

Hal ini sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Kasat
Kasatlantas Polres Jember AKP Arum Inambala saat memberi pengarahan remaja yang terjaring razia Tim Zebra beberapa waktu lalu.(diksi.co.id)

Dispensasi perpanjangan SIM ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023. Dalam surat itu, jadi pelayanan penerbitan kepada masyarakat akan mulai libur dari Tanggal 19-25 April 2023.

Kasalantas Polres Jember AKP Arum Inambala saat dikonfirmasi menyampaikan masyarakat tidak perlu panik ketika SIM mereka habis masa berlakunya saat libur lebaran.

“Bagi masyarakat yang memiliki SIM, yang sebentar lagi habis masa berlakunya , tidak usah panik karena ada dispensasi untuk perpanjang SIM,” ujar Kasatlantas Polres Jember AKP. Arum Inambala.

Arum mengatakan, pemberian dispensasi tersebut diberikan Korlantas Polri kepada SIM yang masa berlakunya berakhir pada tanggal 19 – 25 April, selama libur lebaran 2023

“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 19-25 April, dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tenggang waktu 26 April sampai dengan 3 Mei 2023 dengan mekanisme perpanjangan SIM,” ungkapnya.

Akan tetapi apabila pemegang SIM pada tanggal tersebut tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut maka harus melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.

“Apabila tidak di perpanjang, makan masyarakat harus menempuh penerbitan SIM baru termasuk ikut ujian teori dan praktik ini, serta membayar PNBP SIM baru, sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang penerbitan SIM,” jelasnya.

Namun Arum kembalik mengingatkan bagi pemilik SIM yang habis masa berlakunya saat Lebaran sebaiknya melakukan perpanjangan SIM agar tidak perlu menempuh jalur penerbitan SIM baru termasuk ujian praktiknya.

Arum menambahkan, kiranya imbauan dari Polisi dapat diperhatikan dengan seksama dan dimanfaatkan fasilitas pelayanan SIM yang sudah di sediakan.

“Mohon cek tanggal kadaluwarsa SIM anda, jika mau habis segera lakukan perpanjangan sebelum libur cuti bersama. Namun jika tidak sempat maka masih ada dispensasi seminggu untuk perpanjang SIM nya, pengurusan bisa dilakukan di Satpas SIM, jangan sampai kecewa harus membuat SIM baru,” pungkasnya.(nan/rc)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.