Jumat, Juni 6, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Petugas Gabungan Sita Kayu Jati Bodong

Diksi.co.id, Banyuwangi | Operasi gabungan Polhutmob bersama Unit Reskrim Polsek Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, mengamankan kayu olahan baru proses penggergajian di rumah Muji , warga Dusun Tempurejo, Desa Sumberjambe, Kecamatan Bangorejo.

Penggerebekan ini, setelah petugas mendapat pengaduan masyarakat (Dumas).

“Kami mendapat pengaduan masyarakat di rumah warga , pada Jum’at (14/4/2023), sekitar pukul 14.00 siang di pekarangan rumah Muji ada penggergajian kayu jati,” kata Waka ADM KPH Banyuwangi Selatan, Muchlisin Sabana.

Dari informasi tersebut, kata Muchlisin Sabana pihaknya langsung berkoordinasi dengan Polsek Bangorejo langsung bergerak melaksanakan penggerebekan.

Operasi gabungan Polhutmob bersama Polsek Bangorejo ketika menggerebek tempat penggergajian kayu jati diduga bodong.(diks.co.id/tyo)

Sebelum melakukan operasi, pihaknya membuat surat tugas tembusannya ke Drive Jatim untuk meminta bantuan Unit Reskrimeskrim Polsek setempat.

“Ketika penggerebekan, petugas gabungan mendapati kayu jati olahan dan proses penggergajian. Kayu-kayu itu berada di pekarangan rumah Muji,” terangnya.

Muchlisin Sabana menjelaskan, sebenarnya rumah Muji bukan tempat penggergajian kayu. Dia mengundang pemilik gergaji untuk memproses kayu jati tersebut.

“Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 89 batangan kayu jati berbagai ukuran. Jika ditotal jumlahnya kurang lebih 5 kubik,” jelasnya.

“Kayu-kayu jati itu diduga tidak memiliki dokumen alias bodong,” imbuhnya.

Sayangnya, saat penggerebekan pemilik kayu jati maupun penggergaji kayu tidak ada ditempat.

Namun, beberapa waktu kemudian, dirinya kedatangan dua orang sambil membawa surat-surat.

“Usai penggerebekan, saya didatangi dua orang sambil menunjukkan (dokumen) resmi dari Perhutani. Tujuan dua orang itu mendatangi saya itu untuk mengambil kayu jati yang kami amankan,” ucapnya.

Lebih lanjut Muchlisin mengatakan, dirinya tidak percaya begitu saja. Meski mereka membawa surat resmi pihaknya akan mengecek melalui sistem online resmi Perhutani. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata surat tersebut sudah diubah, dari kayu 8 batang diubah menjadi 89 batabg.

“Kami tidak mudah dikibuli, meski mereka membawa surat resmi, ya kami cek di sistem online milik Perhutani. Dan hasilnya, ada perubahan dalam surat yang dibawa oleh dua orang itu yang seharusnya berjumlah 8 batang, ternyata dilapangkan ada 89 batang. Sisanya itu jelas kayu tak berdokumen,” bebernya.

Masih menurut Muchlisin dari temuan itu, dua orang yang menghadap dirinya itu tidak mampu membuktikan kepemilikan kayu yang disita tersebut. Akhirnya, mereka pergi meninggalkan ruangan.

“Semua kayu jati yang kami amankan itu langsung kami bawa di tempat penimbunan kayu milik Perhutani di TPK GAUL, Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, pihaknya menyerahkan kasus ini untuk diselidiki oleh Polsek Bangorejo, serta melakukan pengidentifikasian pemilik kayu serta menindaklanjuti kasus tersebut.

“Tindakan ini sebagai upaya memerangi peredaran kayu ilegal diwilayah Banyuwangi, serta menciptakan kelestarian hutan untuk keberlangsungan usaha Perhutani,” pungkasnya. (Tyo)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.