Diksi.co.id, Lumajang | Satreskrim Polres Lumajang menangkap oknum Kepala Desa dan Bendahara Desa Mojosari Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang, Selasa (18/4/2023).
Kedua orang aparat desa tersebut diduga melakukan pungutan liar atau pungli program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL, hingga puluhan juta rupiah
Kades GS dan Bendaharanya IF tak berkutik saat digiring ke Unit Tipidkor Polres Lumajang usai dilakukan penangkapan.
Modus yang dilakukan keduanya, menurut salah seorang warga desa setempat menetapkam biaya PTSL terlalu mahal.
Kedua orang tersebut sebelum ditangkap sempat diunjuk rasa oleh warganya sendiri karena mahalnya pengurusan PTSL.
“Sebelum ditangkap polisi beberapa warga sempat demo di balai desa mas,” terangnya.
Tak tanggung-tanggung, warga menyebutkan untuk pengurusan PTSL di desanya, beberapa warga ada yang dikenakan Rp 11 juta rupiah hingga Rp 30 juta rupiah. Padahal, sesuai kesepakatan hanya Rp 500 ribu rupiah.

“Sesuai kesepakatan kan cuma Rp 500 ribu rupiah mas, tapi faktanya ada yang kena Rp 11 juta rupiah dan ada juga yang sampai Rp 30 juta rupiah, ” ungkapnya seraya minta namanya untuk dirahasiakan.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto, ketika dikonfirmasi awak media membenarkan jika pihaknya telah mengamankan oknum Kepala Desa Mojosari Kecamatan Sumbersuko.
“Betul, tadi kita amankan kepala desa dan perangkat desa terkait dugaan Pungli PTSL, kami masih lakukan pemeriksaan”. terangnya. (adi)