Diksi.co.id, Jakarta | Penemuan mayat di bawah lift terminal terminal Bandar Udara lnternasional Kualanamu, Medan pada Kamis (27/4/2023) lalu, menggemparkan publik.
Pasca penemuan mayat berjenis kelamin perempuan itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan melayangkan surat teguran, Minggu (30/4/2023).
Penemuan mayat ini terungkap setelah petugas keamanan bandara (Avsec) mencium bau bangkai pada area lift di area publik gedung terminal bandara dan segera melaporkan kepada teknisi lift.
Benar saja saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sesok mayat perempuan. Penemuan ini kemudian dilaporkan kepada Polsek Bandara yang kemudian segera dilakukan sterilisasi di area lift serta melakukan koordinasi dengan PT. Angkasa Pura Aviasi dan Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II.

Mendapatkan laporan tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, M. Kristi Endah Murni mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan PT. Angkasa Pura Aviasi selaku penanggungjawab tunggal (single accountable) operasional di Bandara Kualanamu.
“Kami sudah berbicara dengan pihak penanggungjawab operasional bandara dalam hal ini Angkasa Pura Aviasi, untuk itu Saya perintahkan agar lebih meningkatkan lagi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan di bandara serta segera melakukan perbaikan pada fasilitas yang mengalami kerusakan,” tegas Kristi.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara juga telah mengirimkan surat teguran kepada PT. Angkasa Pura Aviasi yang berkewajiban memastikan keselamatan, keamanan, dan pelayanan di bandara tersebut.
Selain itu, Kristi juga memerintahkan kepada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan bandara di wilayah kerjanya sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.
Pada kasus ini, Ditjen Hubud dan juga Angkasa Pura Aviasi menyerahkan proses penyelidikan kepada Polisi Sektor Bandara Kualanamu. Sedangkan untuk proses penanganan korban tersebut dilakukan oleh Polresta Deli Serdang.
“Untuk kepentingan keselamatan dan penyelidikan, untuk sementara lift Tempat Kejadian Perkara/TKP (sisi kiri) dan lift yg berpasangan di sisi kanan tidak difungsikan dahulu sampai penyelidikan selesai,” jelas Kristi.
Agar menghindari kejadian serupa tidak berulang kembali, Ditjen Hubud akan melakukan evaluasi setelah hasil dari penyelidikan dari polisi sudah keluar dan diketahui penyebabnya. (tyo)