Minggu, Juni 8, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Peredaran Uang Palsu Mulai Marak di Jenber

Diksi.co.id, Jember | Beli rokok dengan uang palsu, seorang US warga Desa Sukoharjo, Kecamatan Kanigaran, Kabupaten Probolinggo ditangkap warga. Namun pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan mobil yang dikendarainya.

Penangkapan pelaku yang bergelar SH dan MM itu, bermula saat ada sebuah mobil Calya yang dikendarai dua orang berhenti di toko Fani milik korban bernama Chairul Ulum (56) warga Dusun Gumawang Desa Curahmalang, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember,

Salah seorang penumpang kemudian turun dan membeli rokok dengan menggunakan uang nominal pecahan 100 ribuan. Saat itu pelaku dilayani istri korban yang menjaga toko, sekira hari Rabu (18/10/2023).

Upal yang diamankan warga dan Polisi Rambipuji.(diksi.co.id/ist/anel)
Upal yang diamankan warga dan Polisi Rambipuji.(diksi.co.id/ist/anel)

Istri korban kemudian memberi kembalian sebesar 75 ribu, beberapa menit kemudian Chairul Ulum mengecek uang yang diterima istrinya, ternyata uang tersebut palsu.

Korban kemudian berusaha mengejar pelaku yang saat itu berhenti di lain milik. Diduga kedua pelaku akan membelanjakan uang palsu lainnya.

Di toko tersebut pelaku mengulangi modus yang sama dengan membeli rokok dengan uang pecahan 100 ribuan.

Untungnya istri pemilik toko kedua, segera menyadari uang yang diterima dari pelaku adalah palsu. Kecurigaan semakin menguat setelah Chairul datang dan membuktikan uang yang diterimanya juga palsu.

Sempat terjadi keributan antara kedua korban dengan pelaku. Warga kemudian berdatangan setelah mendengar keributan.

Pelaku akhirnya tak berkutik dan ditangkap warga. Sementara itu setelah mengetahui temannya ditangkap warga, pelaku lain yang berada di dalam mobil, kemudian kabur dengan mamacii ke arah utara.

Kapolsek Rambipuji, AKP Eko Yulianto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku. Menuurut Eko pelaku kemudian diserahkan kepada pihak Polsek Rambuji setelah berhasil ditangkap.

“Tersangka setelah ditangkap langsung dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut.Sedangkan pelaku lainnya ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang).Identitasnya sudah kami kantong saat ini dalam pengejaran,” kata Eko, Sabtu (21/10/2023).

Eko juga berpesan agar masyakat selalu waspada terhadap peredaran uang palsu. Pasalnya saat mendekati tahun politik biasanya peredaran palsu.

“Kepada masyarakat harus berhati-hati terhadap peredaran uang palsu. Kenali ciri-cirinya agar kita tidak menjadi korban, peredaran uang palsu,” pesan AKP EKo.

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan 3 lembar uang pecahan 100 ribu, dan sebuah Hp.

Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang dan atau Pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu.(aml)

 

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.