Diksii.co.id, Jember | Pemkab Jember menghibahkan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan kepala daerah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sebanyak Rp 103 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023 dan 2024 telah resmi dapat dipergunakan oleh KPU Kabupaten Jember, Jawa Timur, untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah tahun 2024.
Hibah resmi ditandai dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati Hendy Siswanto dengan KPU Jember dilaksanakan di Pendapa Wahyawibawagraha, Kamis (9/11/2023) malam.

Sebanyak lima komisioner KPU Jember hadir dalam acara itu, yakni Ketua KPU Jember M. Syai’in, Ahmad Hanafi, Dessi Anggraeni, Andi Wasis, dan Achmad Susanto.
“Pengusulan kebutuhan anggaran untuk Pilkada 2024 telah dibahas sejak tahun 2022 lalu. Kemudian dibahas antara KPU dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember. Akhirnya disetujui Rp 103 miliar yang dicairkan 40 persen tahun ini dan 60 persen dicairkan tahun depan,” kata Hanafi.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri, lanjut Hanafi, 40 persen anggaran hibah direalisasikan 14 hari setelah penandatanganan NPHD.
“Sisanya 60 persen dicairkan maksimal enam bulan sebelum pemungutan suara. Jadi sudah ada ketentuan Permendagri Nomor 41 Tahun 2020,” katanya.(ary)