Diksi.co.id, Jember | Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (BK DPRD) memanggil panitia lokal dan Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Jember, Rabu (27/12/2023). Pemanggilan perwakilan keduanya bagian dari menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran etik anggota DPRD Jember Tri Sandi Apriana.
Namun upaya konfirmasi dari dua pihak tersebut bertepuk sebelah tangan. Panlok dan Bagian Umum mangkir undangan BK DPRD Jember.

“Tadi rencananya ada dua yang kita undang, Panlok dan Bagian Umum Pemkab Jember,” kata Ketua BK Hamim saat ditemui di ruangan Badan Kehormatan.
“Untuk Panlok jam sembilan, sampai jam 10 tidak ada satu orang pun dari Panlok yang muncul batang hidungnya. Sedangkan untuk Bagian Umum jam sebelas tapi sampai setengah dua belas siang mereka tidak datang juga,” sambungnya.
Hamim sedikit geram dengan mangkirnya kedua pihak terundang tersebut. Pasalnya BK sebenarnya menginginkan proses konfirmasi bisa segera selesai, namun kini tertunda lagi.
“Ya kita maunya segera selesai karena tugas kita di DPRD kan masih banyak tidak hanya mengurusi persoalan ini. Kalau ga datang gini kan semakin molor lagi penyelesaian permasalahan tersebut,” ucap Hamim geram.
BK sendiri akhirnya akan melakukan pemanggilan perwakilan dari Panlok dan Bagian Umum.
“Kita akan jadwalkan pemanggilan lagi nanti,” tegas Hamim.
Seperti diketahui Tri Sandi Apriana anggota Komisi A DPRD dilaporkan salah satu warga ke Badan Kehormatan. Tri yang juga menjabat Ketua Askab PSSI Jember itu, dilaporkan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pidana, menggelar Kongres PSSI menggunakan anggaran Sosialisasi Raperda (Sosper) DPRD Jember.
“Sosper ditumpangi untuk Kongres Askab PSSI pada 11 Oktober 2023 yang berlangsung di Aula PB Sudirman Pemkab Jember,” ujar Abdus Salam selaku pelapor (13/10/2023).(ary)