Jumat, Juni 6, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Tim Hukum Ganjar-Mahfud  Banyuwangi Tak Akan Beri Ampun Perusak Baliho

Diksi.co.id, Banyuwangi | Tim hukum Capres-cawapres Ganjar-Mahfud akan lakukan langkah hukum bagi perusahaan Alat Peraga Kampanye (APK) Ganjar-Mahfud. Pasalnya, di Bumi Blambangan, banyak ditemukan baliho Ganjar-Mahfud Mahfud yang rusak.

Bidang Hukum Tim Pemenangan Ganjar-Mahfud Banyuwangi, M Yusuf Febri B, S.H menegaskan pihaknya tidak akan memberi ampun perusak Baliho atau benner Ganjar-Mahfud.

“Kami sangat menyayangkan aksi perusakan APK Ganjar-Mahfud, jika para pelaku ditemukan kami tidak akan memberi ampun,” tegas Yusuf, Selasa (6/2/2024).

Saat ini kata Yusuf pihaknya sedang melakukan pelacakan, siapa orang yang melakukan perusakan APK Ganjar-Mahfud.

“Saat ini tim sudah bergerak, untuk melakukan pelacakan,” tandasnya.

Ia mengungkapkan, apa yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab jelas menciderai pesta demokrasi yang akan digelar pada 14 Februari mendatang.

Alat peraga kampanye paslon Ganjar Mahfud yang dirusak oleh orang tidak dikenal di Kabupaten Banyuwangj.(diksi.co.id)

“Di beberapa kecamatan ditemukan gambar-gambar, baliho atau benner sengaja dirusak,” beber divisi hukum DPC PDI Perjuangan Banyuwangi.

Yusuf mengingatkan kepada masyarakat Banyuwangi, jika perusakan APK tersebut, masuk ranah pidana pemilu, sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280ayat  (1) huruf g.

“Dalam pasal ini ditegaskan, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu,” ucapnya.

Sesuai bunyi pasal tersebut, kata Yusuf merupakan tindak pidana pemilu, sanksinya diatur dan ditegaskan dalam pasal 521.

Pasal tersebut berbunyi,

setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar Larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

“Sekali lagi, kami tidak akan tinggal diam, jika ditemukan oknum perusak APK Ganjar-Mahfud, harus siap-siap kami pidanakan,” pungkasnya. (Ars)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.