Diksi.co.id, Banyuwangi | Polemik perbedaan data perolehan suara di Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, dengan data yang dimiliki oleh saksi Parpol, kini mulai ada titik terang. Dugaan indikasi aliran dana masuk ke kantong petugas penyelenggara Pemilu menyeruak.
Dugaan konsipirasi jahat antara penyelenggara dengan caleg peserta Pemilu membuat perolehan suara berpindah antar caleg.
Selain merugikan sesama caleg, juga bisa menjerat pelaku pada pidana Pemilu.
Anggota Panwascam Kabat, SS mengaku jika dirinya mendapat aliran dana sebesar Rp 2 juta. Dana sebesar ini diberikan dengan cara cash dan transfer. Uang ini diberi oleh ketua Panwascam.
Menurut SS, saat dirinya diberi uang jutaan tersebut, dirinya sempat terbengong-bengong, kira-kira uang apa itu?, Untuk apa uang itu?. Setelah ditelusuri, ternyata uang tersebut untuk mengkondisikan perolehan suara untuk salah satu Caleg.
“Setelah saya tahu maksud dan tujuan pemberian uang itu. Saya langsung mengembalikannya, saya tidak mau terlibat,” ujar SS ketika dikonfirmasi diksi.co.id.
“Saya diberi secara tunai sebesar Rp 1 juta, dan di transfer Rp 1 juta. Jumlah total sebesar Rp 2 juta, Uang sebesar itu untuk mengkondisikan perolehan suara Caleg Parpol tertentu,” imbuhnya.
Jika ditanya kenapa ketua Panwascam Kabat tahu nomor rekening dirinya. S menjelaskan, jika dirinya dengan ketua Panwascam Kabat itu sudah seringkali kali pinjam pinjaman uang, dan pengembaliannya terkadang langsung tunai, maupun lewat transfer.
“Saya dengan ketua Panwascam Kabat itu seringkali hutang piutang, bayarnya kadang-kadang pakai uang kontan, maupun transfer. Gak aneh kalau ketua Panwascam Kabat tahu Norek saya,” ujar SS.
Sedangkan anggota PPK Kabat, B mengaku jika dirinya pernah menerima aliran dana sebesar Rp 10 juta. Bahkan, dirinya sempat kaget ketika dikasih uang sebanyak itu. Agar dirinya tidak terjebak permasalahan hukum dikemudian hari, dirinya langsung menanyakan untuk apa dana sebesar itu?.
“Setelah saya tahu uang Rp 10 itu untuk mengkondisikan perolehan suara, langsung saya kembalikan uang Rp 10 juta itu ke pemberi uang,” ujar B.
Terkait adanya perbedaan perolehan suara, B mengaku jika dirinya tidak tahu menahu, semua itu urusan kerja PPK Kabat.
“Masalah perolehan suara itu, di handle oleh ketua PPK Kabat, saya gak ikut-ikutan, saya tahu masalah ini akan berurusan dengan hukum,” ujar B tegas.
Sementara, Ketua Panwascam Kabat, Irwanto mengaku bahwa tidak ada aliran dana di panwascam untuk pengondisian suara , kalaupun ada saya tidak tau.
“Terkait dugaan tersebut saya tidak tau dan tannyak langsung kepada petugas panwascam yang katanya menerima ,” dalih Irwanto.
Sedangkan Ketua PPK Kabat, Imam Muhtaji ketika dikonfirmasi terkait polemik tersebut, tidak mau berkomentar.
‘No Komen,” jawabnya singkat.
Terpisah, Komisioner Bawaslu Banyuwangi, Indra terkait permasalahan ini, pihaknya akan memanggil anggota Panwascam dan PPK Kabat untuk dilakukan klarifikasi.
“Segera akan kami panggil untuk dilakukan klarifikasi,” jawab Indra menjawab pertanyaan wartawan.
Indra membenarkan jika Bawaslu Banyuwangi menerima laporan dari Caleg terkait perolehan suara tidak sama dengan perolehan yang dibawa oleh saksi Parpol dengan perolehan suara yang ada di PPK.
“Memang benar, ada laporan yang masuk dari beberapa Caleg, yang melaporkan penyeleng Pemilu tingkat kecamatan, dan laporan ini segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (Ars)