Diksi.co.id, Jember | Seorang istri laporkan suaminya MA yang dikenal sebagai mantan rektor salah satu perguruan tinggi swasta dan bakal calon bupati (Bacabup) Jember 2015 lalu berinisal MA 62 tahun ke

. Pemilik salah satu hotel di kawasan lokasi wisata Rembangan, dilaporkan atas kasus dugaan perzinahan dengan seorang perempuan tak lain karyawatinya oleh TP istrinya sendiri.
Lucunya dugaan perselingkuhan terbongkar dari rekaman CCTV hotel milik MA.
Kuasa hukumnya Zaenudin, TP Selasa (24/1/2023) siang mendatangi Mapolres Jember. Zaenudi menyatakankedatangannya untuk menanyakan perihal laporan yang dilayangkan kliennya pada awal Desember 2022 lalu.
“Kedatangan kami ke sini untuk menanyakan kelanjutan dari laporan klien kami atas dugaan perzinahan yang dilakukan oleh MA suaminya sendiri dengan karyawatinya di hotel miliknya sendiri, dimana beberapa waktu lalu infonya terlapor sudah dipanggil, tapi tidak hadir,” ujar Zaenudin.
Awal terbongkarnya kasus perselingkuhan ini bermula dari rekaman CCTV yang ditemukan oleh kliennya di hotel miliknya sendiri. Dalam rekaman, MA yang memiliki kamar khusus yang selama ini digunakan, terekam memasukkan perempuan lain berinisial NRN yang tidak lain adalah karyawatinya sendiri.
“Terlapor memang pemilik hotel, dan selama ini mempunyai kamar khusus nomor 201 yang sudah disiapkan untuk berdua bersama NRN, hal ini diketahui klien kami dari rekaman CCTV, dan ini sudah berlangsung tidak hanya sekali, tapi sudah beberapa kali,” beber Zaenudin.
Tindakan perselingkuhan yang dilakukan MA menurut Zaenudi merupakan tindak pidana. “Kami laporkan karena perbuatan selingkuh yang dilakukan oleh MA termasuk perbuatan pidana pasal 284 tentang perzinahan,” pungkas Zaenudin.
Lanjut ke halaman berikutnya —>