Diksi.co.id, Ponorogo | Dugaan tindakan dzolim dan tak bermoral dilakukan oknum ASN yang menjabat sebagai petugas penyuluh lapangan (PPL) di Dinas Pertanian Kabupaten Ponorogo.
Bagaimana tidak pegawai negeri bernama Purwito yang beralamat di Desa Karang Rejo, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, dengan bujuk rayunya seorang perempuan bersuami berhasil dia jadikan kekasih simpanan.
Terbuai mulut manisnya perempua berinisial IA kemudian menjadi korban. Keduanya kemudian menjalin hubungan haram tersebut hingga 3 tahun lamanya.
“Saya kenal orang ini sekira tahun 2020, saat itu dia itu nasabah saya di salah satu bank,” kata IA saat dikonfirmasi melalui telp, Rabu (31/1/2024).
“Ndak tahu Mas koq saya waktu itu mau sama dia. Saya merasa seperti digunakan-guna. Disuruh ke tempat kostnya nda bisa nolak,” tambahnya.
Namun ternyata kesadaran IA mulai muncul setelah Purwito mengajaknya menikah. IA berusaha mengakhiri hubungan terlarang tersebut.
Ajakan untuk menikah tersebut ditolaknya. Alasannya tentu karena IA sudah bersuami.
Bukannya menyadari bahwa hubungannya keduanya selama ini penuh dosa, Purwito justru menyimpan amarah dan dendam.
Pria kelahiran tahun 1971 tersebut merasa terhina akibat penolakan tersebut. Pria berumur 53 tahun itu kemudian mulai melakukan tindakan-tindakan yang dapat dijerat dengan hukum pidana.
Purwito malah melakukan aksi teror. Dia menyebar foto-foto berisi gambar keduanya yang dia cetak di kertas hvs.
Foto yang disebar tidak patut untuk diketahui publik. Beruntung aksi penyebaran foto tersebut terekam di kamera pengawas atau CCTV.
Foto-foto itu ternyata diambil diam-diam saat keduanya berada di dalam kamar kos. Kemudian disebar di lingkungan tempat tinggal IA dan keluarganya di Desa Sawoo, Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo.
Aksi ini pelaku meresahkan IA dan suaminya serta keluarga besarnya.
“Tindakan dia itu meresahkan keluarga kami. Saya memang salah selama ini telah berhubungan dengan dia,” tutur IA
Purwito sendiri saat dikonfirmasi korban mengakui dirinya lah yang menyebarkan foto tersebut secara masif.
Karena merasa terdzolimi, IA kemudian melaporkan tindakan melawan hukum tersebut ke Polres Ponorogo pada 28 Desember 2023 lalu.
Tidak hanya melapor ke polisi, korban juga telah melaporkan kepada Dinas Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemkab Ponorogo.
Pelaku pada 11 Januari 2024 lalu telah dipanggil untuk diklarifikasi.
“Saya hanya memohon keadilan akibat tindakan pelaku yang telah mendzolimi saya, menghancurkan nama baik saya dan keluarga besar saya dan suami,” katanya.
“Semoga pelaku mendapatkan hukuman setimpal,” pungkasnya.(ary)