Diksi.co.id, Banyuwangi | Operasi gabungan yang dilakukan tim jajaran Perhutani KPH Banyuwangi selatan bersama Unit Reskrim Polsek Srono, Banyuwangi berhasil mengamankan puluhan kayu jati glondongan dan olahan yang diduga hasil pembalakan liar atau ilegal logging.
Menurut keterangan Waka ADM Perhutani KPH Banyuwangi selatan, Muhlisin Sabarna pada media mengatakan, kayu jati diamankan dari rumah FJ, warga Dusun Krajan, Desa Parijatah Kulon, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
“Kita berhasil melakukan pengamanan kayu jati dari rumah FJ setelah sebelumnya mendapat laporan dari warga terkait keberadaan kayu yang diduga hasil ilegang loging tersebut,” kata Muhlisin Sabarna, Rabu (31/5/2023).

Selanjutnya laporan tersebut kita tindak lanjuti dengan tinjau lokasi bersama Unit Reskrim Polsek Srono.
“Dari hasil pengakuan FJ, kayu jati miliknya dibeli dari pria berinisial MJ warga Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi,” jelasnya.
“Dari hasil catatan kami, MJ juga pernah berurusan dengan Polsek Bangorejo perihal kepemilikan kayu jati yang diduga hasil ilegal loging di rumahnya,” tambahnya.
Saat dilakukan pengecekan kelengkapan surat dokumen, ke petugas FJ menunjukan dokumen kayu jati yang diperuntukan untuk wilayah Kecamatan Bangorejo.
“Petugas menganggap bahwa dokumen tersebut dalam katagori penyalahgunaan. Selanjutnya kami melakukan pengamanan kayu jati tersebut berikut kendaraan pengangkutnya,” tegasnya.
Dari hasil penyitaan barang bukti (BB) yang berhasil di amankan adalah 10 batang kayu olahan, 6 kayu gelondongan dan 1unit mobil yang saat ini diamankan di Polsek Srono.
“Sedangl FJ sendiri saat ini juga sedang menjalani proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Srono, Polresta Banyuwangi,” pungkas Muhlisin Sabarna. (Ant).