Sabtu, Juni 7, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Anggaran BOSP 350 Miliar Siap Dicairkan

Diksi.co.id, Jember | Meminimalisir permasalahan saat penyaluran anggaran pendidikan dari APBN, Pemerintah Kabupaten Jember menggelar sosialisasi terkait peraturan Kementerian pendidikan.

Saat ini pemerintah pusat telah menyiaplam anggaran sebesar Rp350 Miliar. Anggaran tersebut berupa Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebagai pengganti Bantuan Operasional Sekolah (BOS). BOSP dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Bupati Hendy Siswanto saat memberikan pengarahan pada sosialisasi Kepmendiknas, Selasa (22/2/2023).(Diksi.co.id)

Penyaluran BOSP nantinya diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 63/2022.

Untuk itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Jember menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 63/2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan di aula Dinas Pendidikan, Rabu (22/2/2023).

Sosialisasi dihadiri langsung oleh Bupati Jember Hendy Siswanto.

Pada kesempatan itu Bupati Jember Hendy Siswanto, berpesan kepada peserta, agar BOSP benar-benar tepat sasaran dan pelaporannya juga harus benar dengan menggunakan aturan yang baru, serta harus segera direalisasikan.

“Kejar-kejaran, cepat-cepatan. Kenapa? Ada Rp350 Miliar harus segera dicairkan tahun ini,” ujarnya kepada para jurnalis

Bupati Hendy menjelaskan BOSP akan dicairkan dua tahap dalam setahun, dan harus segera dicairkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk mendukung percepatan pencairan, Pemkab Jember menyiapkan bantuan konsultasi jika para kepala sekolah menemui kesulitan administrasi untuk mencairkan dana BOSP. Diharapkan setiap tahap pencairan tidak ada kendala sehingga semua anggaran bisa terserap.

“Jika pencairan tahap pertama tidak bisa dipertanggungjawabkan, tahap yang kedua tidak bisa dicairkan. Ini yang repot. Tapi itu tidak bisa digantikan di tempat lain, tidak bisa, hilang,” jelasnya.

Pencairan BOSP dilakukan dengan cara transfer langsung dari kas negara ke masing-masing satuan pendidikan penerima.

Satuan pendidikan yang berhak menerima BOSP antara lain satuan pendidikan formal, satuan pendidikan anak usia dini (TK, kelompok bermain, taman penitipan anak) dan satuan PAUD sejenis.

Kemudian satuan pendidikan dasar meliputi SD dan SMP, satuan pendidikan non formal seperti lembaga kursus dan pelatihan (LKP) serta satuan  penddikan kesetaraan.(rc)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.