Diksi.co.id, Banyuwangi | Jajaran Polsek Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi bersama pihak Perhutani KPH banyuwangi selatan, kembali mengamankan kayu jati gelondongan ilegal sebanyak 21 batang.
Menurut keterangan Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, Kayu jati yang ditemukan, disimpan disebuah lahan kosong, alamat Dusun Curahjati, RT 2 RW 2, Desa Grajagan, Kecamatan. Purwoharjo, setelah mendapat informasi dari masyarakat.

“Hari Rabu (11/10/2023) sekira pukul 17.30 Wib, kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kayu jati yang diduga ilegal disimpan di lahan kosong,” kata AKP Budi Hermawan, Jum’at (13/10/2023).
Pasca menerima informask polisi kemudian bersama pihak Perhutani KPH Banyuwangi selatan mendatangi TKP.
“Setibanya di TKP, memang benar ada tumpukan kayu jati berbentuk gelondong sebanyak 21 batang (2,550 m3),” ungkapnya.
“Selanjutnya kayu jati tersebut kita amankan di Polsek Purwoharjo guna proses penyelidikan lebih lanjut,” tambah AKP Budi Hermawan. (Kur).