Diksi.co.id, Lumajang | Koordinator Pasar Yosowilangun Kecamatan Yosowilangun WG seoramg ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, rencananya Rabu (12/4/2023) akan ditindak atau dieksekusi.
Inspektorat Kabupaten Lumajang melalui Irban 5 atau irbansus/investigasi A’an, Selasa (11/4/2023) menegaskan akan ada sanksi apa yang bakal dikenakan pada WG sebagai ASN
WG harus mempertangungjawabkan kesalahan yang telah dilakukannya.

“Insya allah, besok dieksekusi mas, ” ungkapnya singkat.
Sebelumnya melalui A’an Inspektorat Kabupaten Lumajang menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap WG sudah selesai dilakukan.
Namun, ketika ditanya terkait sanksi apa yang bakal dikenakan A’an sepertinya enggan untuk menjelaskan. Dari keterangan pihaknya, WG sementara masih berdinas di pasar Yosowilangun.
“Sudah selesai mas. Maksudnya pemeriksaan oleh inspektorat sudah selesai. Ditunggu eksekusinya mas. Nanti kalau dieksekusi saya kabari. Sekarang belum untuk publikasi mas, ” terang A’an.
Beberapa waktu lalu kasus dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang ASN yang melibatkan WG sebagai koordinator Pasar Yosowilangun sempat menjadi perhatian publik.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Lumajang Ahmad Taufik menyebutkan jika dugaan pungli itu terbukti termasuk pelanggaran berat.
“Kalau itu memang terbukti, karena ini masih diduga gitu ya, nanti akan lebih jelas kalau dilakukan pemeriksaan. Ada saksi kemudian bukti buktinya yang ada, ya bisa mulai dari ringan sampai berat. Berat itu penurunan jabatan, pembebasan jabatan, kemudian pemberhentian,” tegas Kepala BKD, Jumat (3/2/2023) lalu.
Terkait pungli, Abah Taufik panggilan akrabnya,menyatakan bahwa itu termasuk pelanggaran berat.
“Kalau menurut saya pungli itu termasuk kategorinya berat, secara kasatmata, tetapi kan kita belum melihat secara detail. Nanti lebih detailnya biar dilihat di teman-teman inspektorat ketika melaksanakan pemeriksaan, ” ujarnya.
Abah Taufik juga menyatakan terkait proses yang dilakukan ketika ada ASN yang melakukan pungli prosesnya pertama akan ditangani di internal Dinas, kalau memang unsurnya tidak disengaja atau memang khilaf itu termasuk ringan dan sedang.
“Tapi kalau diduga memang sudah ada kesengajaan dan sudah berulang-ulang tidak ada penyesalan ya itu berat,” katanya.
“Jadi kalau berat nanti diserahkan pada BKD dan BKD nanti berkoordinasi dengan inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan dan hasil dari pemeriksaan inspektorat itu yang akan kita jadikan dasar untuk mengeksekusi rekom yang sudah diberikan oleh inspektorat,” tambahnya waktu itu.(adi)