Jumat, Juni 6, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Asosiasi BPD Tolak Jabatan Kades 9 Tahun

Diksi.co.id, Banyuwangi | Penolakan usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa terus bermunculan.

Salah satunya Asosiasi BPD Banyuwangi menolak rencana usulan perpanjangan masa jabatan kepala Desa(Kades) 9 tahun.

Hal ini terungkap saat asosiasi BPD Banyuwangi menggelar Musyawarah bertempat di Hotel Mahkota, Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Minggu (22/1/2023).

Ketua asosiasi BPD Banyuwangi, Rudi Hartono Latif (pakai songkok) ketika memberi sambutan di acara Musyawarah Asosiasi BPD Banyuwangi.

Ketua asosiasi BPD Banyuwangi, Rudi Hartono Latif mengatakan sebenarnya pihaknya sudah mengetahui rencana usulan perpanjangan masa jabatan tersebut.Namun dirinya menolak rencana tersebut.

“Seharusnya, para Kades yang menggelar aksi tersebut jangan menuntut masa perpanjangan masa jabatan.

Tapi yang harus direvisi itu penguatan kapasitas Pemerintah Desa (Pemdes) dan fungsi BPD dalam melakukan pengawasan kinerja Pemdes,” seru Rudi.

“Tujuan revisi penguatan kapasitas BPD dan fungsi BPD. Agar BPD bisa memaksimalkan fungsi kontrol kinerja Pemdes, lha kok malah ngusulkan perpanjangan masa jabatan,” tambahnya.

Menurut Rudi, dirinya menilai tuntutan perpanjangan masa jabatan itu tidak sejalan dengan semangat reformasi.

“Namanya jabatan politik itu ya lima tahun, bukan sembilan tahun. Beruntung Pemerintah memberi masa jabatan enam tahun. Dampaknya, tuntutan ini jadi cemoohan masyarakat, dan menjadi guyonan di grup-grup media sosial,” tandasnya.

Anehnya lagi, ada yang menyuarakan jika jabatan Kades selama enam tahun ini tidak sesuai dengan biaya kampanye yang menghabiskan dana ratusan juta rupiah hingga miliaran rupiah.

“Lho, kok aneh, sudah tahu gaji Kepala Desa kecil kok tetap mencalonkan diri, ya gak usah maju dong, dari pada gak bisa balek modal,” seloroh Rudi.

Dalam Musyawarah Asosiasi BPD Banyuwangi tersebut menghasilkan beberapa poin, antara lain,

a. Peningkatan kapasitas penyelenggara Pemerintah Desa (Pemdes).

b. Penguatan fungsi pengawasan oleh BPD dan pengawasan berbasis masyarakat.

c. Pengaturan yang lebih menjamin pelibatan partisipasi aktif warga masyarakat.

d. Penyederhanaan birokrasi dan administrasi tatakelola dan keuangan Desa.

e. Peraturan – peraturan yang diterbitkan oleh kementrian yang berkaitan dengan Desa agar tidak tumpang tindih atau bertentangan.

f. Penyempurnaan pola pendampingan Desa yang dilakukan oleh kementrian Desa PDTT.

G. Penegakan supremasi hukum, dengan memdahulukan pembinaan atau bimbingan teknis oleh Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat.

Selain itu, untuk Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Asosiasi BPD mengusulkan, agar :
a. Menyelenggarakan pelatihan atau bimbingan teknis pada seluruh anggota BPD se Kabupaten Banyuwangi.

b. Penghasilan tetap Kades, agar ditetapkan sama untuk dijadikan dasar penetapan besaran penghasilan tetap perangkat Desa dan tunjangan anggota BPD

c. Besaran tunjangan ketua BPD agar ditetapkan sama/flat, sebesar 25% dari penghasilan tetap Kades.

d. Anggota BPD diikutkan program jaminan hari tua.

e. Verifikasi peraturan Desa tentang RKP Des dan APBDes, serta pembinaan teknis pada umumnya.

f. Memberikan jaminan pelaksanaan fungsi BPD, yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kades, menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kades, yang terakhir

g. Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.2.7/8655/SJ, tentang optimalisasi fungsi pengawasan BPD terhadap kinerja Kades dala pengelolaan keuangan Desa agar dilaksanakan sepenuhnya. (Aad)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.