Jumat, Juni 6, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Asuransi PT AIA Financial Auto Debet Nasabah Meninggal

Diksi.co.id, Situbondo | Ahli waris sah nasabah asuransi jiwa di PT. AIA Financial dengan nomor polis 37500955. Tertanggung almarhumah Winda Setiyowati terus menyoal sistem perusahaan asuransi tersebut.

Harapannya ada iktikad baik dan tidak merugikan peserta asuransi lainnya.

Peristiwa ini juga bisa menjadi pelajaran kepada calon nasabah asuransi untuk berhati-hati memilih asuransi jiwa.

Pasalnya, banyak kejanggalan yang terjadi dalam sistem asuransi PT. AIA Financial di Kantor BCA KCU Situbondo.

Imam Gondrong, panggilan akrab pendamping Thio Ardiansyah selaku ahli waris sah nasabah asuransi PT. AIA Financial, almarhumah Winda Setiyowati itu, meminta kepada Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lebih aktif lagi dalam hal pengawasan pada perusahaan asuransi semacam ini.

Bu
Bukti adanya potongan pada rekening bank nasabah sebanyak 2 kali setelah korban meninggal.(diksi.co.id/tim)

“Saya yakin, masih banyak masyarakat yang merasakan kesulitan yang sama seperti saya rasakan, saat mengajukan klaim ke perusahaan asuransi PT. AIA Financial ini,” katanya.

“Pemerintah melalui lembaga berwenang sepedti OJK harus tegas. Apabila dalam waktu dekat tidak ada iktikad baik, saya akan resmi somasi atau melaporkan hal ini ke pihak yang berwenang,” tegasnya, Selasa (11/04/2023).

Salah satu kejanggalan adalah adanya pemotongan atau auto debit pasca nasabah meninggal dunia.

Sementara itu, petugas asuransi PT. AIA Financial di Kantor BCA KCU Situbondo bernama Via saat ditemui pendamping ahli waris berkelit seolah lepas tanggung jawab.

Via berdalih tidak tahu menahu tentang alasan asuransi jiwa PT. AIA Financial telah memotong dana sebesar Rp 500 ribu per bulan selama 2 bulan dari rekening BCA almarhumah Winda Setiyowati.

Dia berdalih sudah ada sistem yang mengatur dari pusat.

” Kami tidak tahu pak, terkait ada pemotongan asuransi yang sudah meninggal dunia, lebih jelasnya bapak langsung saya sambungkan dengan atasan kami,” ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ahli waris seorang nasabah kecewa dengan sistem dan mekanisme klaim Asuransi Jiwa PT. AIA Financial.

Seorang anggota Satpam lulusan tahun 2022 dari Pusdiklat Satpam di Mako Brimob Tenggarang Bondowoso, Polda Jatim bernama Thio Ardiansyah (19) selaku ahli waris sah dari almarhumah Winda Setiyowati harus menanggung rasa kecewa.

Betapa tidak, pemuda itu gagal mencairkan uang pertanggungan seperti yang dijanjikan dalam brosur promosi.

Tidak hanya itu ternyata muncul potongan atau auto debet pada rekening almarhumah sebanyak 2 kali pasca korban meninggal dunia.

Sebagai ahli waris nasabah asuransi PT. AIA Financial menyayangkan hal ini terjadi.

AIA Finascial
Imam Gondrong bersama anak nasabah Asuransi Jawa PT AIA Financial. Ahli waris gagal mencairkan klaim asuransi milik orang tuanya karena ketidak jelasin sistem klaim perusahaan asuransi tersebut.(diksi.co.id/tim)

Jika dipelajari dari apa yang dialami almarhumah pihak PT AIA Financial maupun pihak BCA selaku mitra dari perusahan asuransi itu telah melanggar ketentuan yang sudah menjadi dasar hukum utama dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).

Kata dia, yang syarat utama untuk keikutsertaan menjadi peserta asuransi ‘seseorang  atau calon peserta diwajibkan dilakukan pemeriksan kesehatan sebelumya dan melalui prosedur lainnya’.

” Saya selaku pendamping ahli waris sangat kecewa sekali, menyesalkan dan akan melayangkan somasi atas buruknya sistem dan mekanisme pengajuan klaim asuransi jiwa di PT AIA Financial maupun BCA KCU Situbondo,” ancam Imam. (Tim)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.