Pada 22 Juni & 1 Juli 1935 Dinas Penerbangan mengeluarkan Maklumat (de Mededeelingen aan Luchtvaarders No. 11 & 12). Bahwa bandara telah legal untuk pendaratan pesawat dengan tambahan notabene 250 liter BBM dan jumlah minyak pelumas yang proporsional tersedia di area pendaratan.
Maskapai penerbangan Sikasur dipegang oleh KNILM (Knoninklijke Nederlandsch Indische Luchtvaart Maastchappij) Maskapai Penerbangan Kerajaan Belanda yg dikelola oleh keluarga Ledebour yang belakangan bahkan hingga kini menjadi Garuda Indonesia Airways (GIA)
Minggu Pagi 21 Juni 1936 eksperimen atau uni coba pertama penerbangan KNILM dengan pesawat Fokker 7 dengan pilot Schotte dan ikut serta Kepala Flight Service KNILM, Kapten Versteegh. Turut pula dalam uji coba arnold beberapa anggota keluarga Ledebour.
Mereka kemudian melakukan penerbangan dari Surabaya dan mendarat di bandara Sikasur untuk pertama kalinya. Setelah mendarat, Versteegh menyimpulkan Bahwa Bandara Sikasur memenuhi Syarat area pendaratan sebagai Lapter yg sangat layak. Sebulan berikutnya Juli 1936 dilaporkan oleh KNILM dalam selebaran olahraga Dirrgantara Surabaya.
Lanjut ke halaman berikutnya —>