Diksi.co.id, Banyuwangi | Pasca mengadukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang diduga tidak memiliki izin usaha ke Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan (Dikopumdag) Kabupaten Banyuwangi, Pengacara asal Desa Kaligondo, Kecamatan Genteng, Agus Salim, mendatangi rumah-rumah yang ditempati oleh pegawai KSP.
Memang, keberadaan “Bank Setan” ini sangat meresahkan warga. Dalam menjalankan praktiknya, mereka menawarkan pinjaman uang ke warga dengan iming-iming bunga yang ringan. Namun, prakteknya bunganya sangat mencekik.
“Banyak warga yang terjerat Bank Setan ini. Korbannya kebanyakan ibu rumah tangga,” kata Agus Salim, Rabu (24/7/2024).
Agus Salim mengungkapkan, saat dirinya mendatangi rumah yang juga dipakai kantor KSP, dirinya juga memberitahukan ke Kepala Desa (Kades) Kaligondo, Kecamatan Genteng, Banyuwangi, Jatim, melalui chat WhatsApp.
“Terkait masalah ini, saya juga mengubungi Kades Kaligondo via WhatsApp, agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya
“Perlu diingat, mereka menjalankan usaha keuangan itu tidak memiliki izin usaha,” imbuhnya.
Ia berharap, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi harus memberantas praktik rentenir berkedok bank.
“Rentenir berkedok bank harus diberantas, agar perekonomian di Banyuwangi berjalan sehat,” tegasnya.
Anehnya, dalam menjalankan praktiknya, mereka tidak memiliki kantor. Mereka menyewa rumah, untuk dijadikan tempat tinggal, merangkap jadi kantor.
“Di rumah yang dia sewa, itu ya dijadikan tempat tinggal, ya dijadikan kantor. Tapi gak ada papan nama usahanya,” ucapnya.
Ketik Agus Salim menanyakan legalitas usahanya, salah satu karyawan KSP berdalih jika ijin usahanya dari Provinsi Jatim.
“Kami ngurus ijin usaha ini bukan di Banyuwangi. Tapi di provinsi Jawa Timur,” dalihnya (pra).