Diksi.co.id, Jember | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember membuka perpanjangan waktu pendaftaran perekrutan Pengawas Kelurahan / Desa (PKD) di kelurahan /desa.
Kordinator Sekretaris Bawaslu Hisyam damenyebutkan, dari hasil rekapan berkas pelamar, pihaknya masih kekurangan pendaftar.
“Perpanjangan Pendaftaran PKD dikarenakan masih kurang nya umlah 2 kali kebutuhan pendaftar,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (22/5/2024) malam.
Masyarakat yang berminat bergabung menjadi Pengawas Kelurahan / Desa, terutama dari pelamar perempuan sangat minim. Untuk itu pihak Bawaslu berharap dengan perpanjamgan masa pendaftaran tersebut jumlah kuota pendaftar perempuan akan terpenuhi.
“Kuota pendaftar perempuan kurang dari 30 persen di seluruh desa / kelurahan se Kabupaten Jember,” sebutnya.
Sementara itu Anggota Bawaslu Bidang Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Jember Wiwin Riza Kurnia mengimbau masyarakat ikut berperan aktif mensukseskan Pemilukada 2024 salah satunya dengan mendaftarkan diri sebagai PKD.
“Untuk terpenuhinya pelamar tersebut, Bawaslu Jember membuka kesempatan bagi masyarakat yang berpotensi menjadi Pengawas Pemilu mendaftarkan diri sebagai tenaga PKD Kabupaten Jember,” katanya.
Wiwin menambahkan pihaknya memperpanjang waktu pembukaan pendaftaran seleksi PKD, mulai 22 hingga 24 Mei 2024.
“Kami sangat berharap nanti dengan perpanjangan masa pendaftaran selama dua hari ini kebutuhan personel PKD bisa terpenuhi,” pungkasnya.
Sebagai informasi para calon pendaftar bisa mengirimkan berkas lamarannya secara langsung dengan mendatangi kantor Bawaslu Jember di Jalan Dewi Sartika 54 Jember atau bisa melalui atau online di HTPPS:BIT.LY/PKDJBRONLINE. (adv/ary)