Diksi.co.id, Jember | Pupus sudah peluang Pasangan Calon (Paslon) Independen Jaddin – Arismaya untuk bertarung dalam Pilkada 2024. Upaya paslon Jaya untuk meminta keadilan kepada Bawaslu Jember kandas.
Sebelumnya pencalonan pasangan ini telah digugurkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember pada 18 Juli 2024 silam. Penyebabnya karena gagal memenuhi syarat pada tahapan Verifikasi Faktual.
Mereka kemudian mencari keadilan dengan melaporkan keputusan KPU kepada Bawaslu Jember. Namun kembali badan pengawas pemilu senada dengan keputusan KPU dengan menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh Pasangan Calon Independen tersebut.
Pembacaan keputusan sengketa tersebut digelar di ruang rapat kantor Bawaslu Jember pada Rabu (07/08/2024) siang. Dihadiri langsung oleh Paslon Independen Jaddin – Arismaya sebagai pemohon, serta kuasa hukum dari Bawaslu Jember.

Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan, alasan penolakan sengketa paslon perseorangan tersebut. Karena kurangnya alat bukti yang dihadirkan.
“Jadi karena kurangnya alat bukti dari paslon tersebut sepanjang tahapan musyawarah yang telah berlangsung sejak akhir Juli, berupa 166 ribu dukungan dari masyarakat,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (07/08/2024).
Bacabup Muhammad Jaddin Wajads mengatakan, pihaknya kecewa dan curiga terhadap penyelenggara Pemilu yang terkesan sama sekali tidak memihak kepada calon perseorangan.
“Terlebih dalam proses musyawarah, pihak Bawaslu sama sekali tidak menyinggung peraturan KPU Nomor 1002 Tahun 2024 yang baru saja diterbitkan,” ungkapnya.
Dari hasil musyawarah itu, pihak Gus Jaddin-Arismaya, berencana melaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk langkah selanjitnya. Tidak menutup kemungkinan dari hasil musyawarah itu, akan kami laporkan juga kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” pungkas Gus Jaddin.(ary)