Diksi.co.id Banyuwangi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dampingi Bidang Aset BPKAD Banyuwangi cabut benner yang terpasang di Rest Area Cerung, Desa Tegalrejo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Senin (17/12/2024).
Kasubid Pemeliharaan aset dan Pengawasan BPKAD Banyuwangi, Abdul Karim mengungkapkan tanah seluas kurang lebih 5 (lima) hektar ini, adalah milik Pemkab Banyuwangi. Bukan milik Budiono.

“Tidak benar kalau tanah ini bukan milik Pemkab Banyuwangi,” kata Abdul Karim usai pencabutan benner.
Abdul Karim mengungkapkan pada tahun 2005 terjadi sengketa. Sebelum digugat oleh Budiono, pada tahun 2000 HGU nomor 19 tahun 2000 oleh PT Makarti selaku pemegang HGU. HGU tersebut diserahkan ke Pemkab Banyuwangi.
“Pada tahun 2005 terjadi sengketa di PN Banyuwangi, dimenangkan oleh Budiono. Tapi pada banding di PN Jawa Timur, hingga putusan Mahkamah Agung (MA) dimenangkan oleh PT Makarti,” ungkapnya.
“Tanah yang dipasang Benner ini dimenangkan oleh PT Makarti, karena pada waktu itu yang dituntut itu bukan Pemkab Banyuwangi, tapi PT Makarti dan BPN Banyuwangi,” imbuhnya.
Anehnya, kata Abdul Karim tiba-tiba pada tahun 2011 terbit sertifikat atas nama Budiono, entah memakai data yang mana, tiba-tiba terbit sertifikat atas nama Budiono.
“Seharusnya BPN tidak boleh menerbitkan sertifikat di lokasi (obyek) yang sama, karena tanah ini sudah ada sertifikatnya,” bebernya.
“Tanah yang dipasangi benner oleh Budiono melalui pengacaranya ini milik PT Makarti yang diserahkan ke Pemkab Banyuwangi, masa di tanah yang sama timbul sertifikat lagi, ya gak boleh dong,” tambahnya.
Intinya sambung Abdul Karim sesuai putusan mahkamah agung yang memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) tanah ini (Rest Area Cerung) milik Pemkab Banyuwangi, dan terdata di badan aset BPKAD Banyuwangi.
“Sertifikat Rest Area Cerung ini ada pada kami, kalau rekan-rekan ingin tahu nanti saya kasih salinannya melalui WhatsApp,” pungkasnya. (Git)