Diksi.co.id Banyuwangi – Polresta Banyuwangi berhasil sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), penadah hasil jarahan dan mengamankan empat tersangka terduga pelaku.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K, M.Si., M.H. Mengungkapkan, empat tersangka ini terdiri dari dua perkara, yang pertama masalah dugaan penipuan-penggelapan, dan yang kedua masalah Curanmor yang dilakukan oleh sindikat antar wilayah.

“Ditangkapnya empat tersangka ini, sebagai bukti kalau Polresta Banyuwangi serius memberantas Curanmor,” tegas Kombes Pol Rama Samtama Putra, saat konferensi pers, bertempat di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (11/9/2025).
Kombes Pol Rama Samtama Putra menjelaskan, tersangka M, merupakan residivis. Modusnya, dengan cara berpura-pura jual beli motor.
“Tersangka M ini berpura-pura beli motor, kemudian minta kunci kendaraan, surat-surat kendaraan untuk diuji coba, setelah pemilik menyerahkannya, kendaraan tersebut dibawa kabur,” ungkap Kapolresta Banyuwangi.
“Untungnya, aksi tersebut terekam CCTV,” imbuhnya.
Dari tersangka M ini, pihaknya berhasil menyita dua unit kendaraan roda dua, uang tunai Rp600 ribu, 1 BPKB, dan 1 STNK.
“Tersangka M dijerat pasal 362, 372, dan 378 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya.
Lebih lanjut Kombes Pol Rama menjelaskan, selain M, pihaknya juga menangkap tiga tersangka lain, yakni NH, BH dan AR. Untuk tersangka NH berperan sebagai eksekutor. Sedangkan BH dan AR sebagai penadah hasil Curanmor.
Cara melakukan aksi curanmor, kedua tersangka ini mempergunakan kunci T untuk merusak kendaraan. Bahkan untuk membobol rumah.
“Modus NH mencuri kendaraan dengan cara membobol sepeda motor dengan kunci T. Kedua tersangka ini dijerat pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya 4 tahun penjara,”terangnya.
Sedangkan tersangka AR, modusnya menyamar sebagai penghuni kost. Saat para penghuni kost lainnya tidur, tersangka AR ini mulai beraksi.
“Tersangka AR ini, dibekuk tidak sampai 24 jam,” terangnya.
Dari tersangka AR ini, polisi berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor, pakaian milik tersangka saat melakukan aksi, serta dokumen sepeda motor diduga hasil curian.
Polresta Banyuwangi tidak hanya melakukan pengungkapan kasus Curanmor saja. Tapi juga mengembalikan Curanmor ini kepada pemiliknya.
Bahkan, Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra menyerahkan langsung sepeda motor kepada Imron H. (52) yang sehari-hari bekerja sebagai pengemudi ojek online.
“Terimkasih Pak Kapolresta, sepeda motor saya sudah kembali,” ujar Imron penuh haru.
Menurut Kombes Pol Rama, pengembalian barang bukti sepeda motor kepada pemiliknya akan terus dilakukan.
“Jika nanti proses pembuktian dan identifikasi sudah dilakukan, kami akan mengembalikan sepeda motor hasil curian ini kepada pemilik yang sah,” pungkasnya. (Git)



