Diksi.co.id, Banyuwangi | Syarat utama Calon Legislatif (Caleg) terpilih pada Pemilu 2024, bisa dilantik, wajib melaporkan harta kekayaan ke LHKPN. Maksimal melaporkan harta kekayaannya H-21 pelantikan.
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Banyuwangi, Ari Mustofa menjelaskan, sesuai surat edaran KPK nomor 05 Tahun 2024, dan juga Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum pasal 52 ayat (1)
Menurutnya, kewajiban menyampaikan laporan kekayaan tersebut telah diatur dalam Pasal 52 Ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

“Maksimal laporan ke LHKPN itu H-21. Jika pada waktu yang sudah ditentukan Caleg terpilih belum melaporkan, ada potensi tidak bisa dilantik,” kata Ari Mustofa usai menggelar rapat penetapan calon anggota legislatif Terpilih, di Hotel Kokoon, Selasa (28/5/2024).
Namun kata Ari Mustofa yang memiliki kewenangan Caleg terpilih itu dilantik atau tidak itu Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Banyuwangi.
“Salinan SK penetapan Caleg terpilih ini akan kami kirim ke Sekwan dan steak holder,” jelasnya.
“Pelantikan itu bukan kewenangan KPU. KPU Banyuwangi hanya menetapkan Caleg terpilih saja,” imbuhnya.
Sementara, Sekretaris pada Sekretariat DPRD Banyuwangi, Alief Rachman Kartiono menjelaskan, hingga saat ini dirinya belum menerima SK penetapan Caleg terpilih.
Menurutnya, sejauh ini pihaknya belum menerima secara tertulis dari KPU terkait akhir masa jabatan anggota DPRD Banyuwangi tahun 2019 – 2024 dan surat edaran dari KPK terkait LHKPN.
“Saya belum menerima surat tertulis dari KPU Banyuwangi. Kami sangat membutuhkan surat dari KPU. Setelah mendapat surat dari KPU, baru kami push ke fraksi-fraksi, terkait himbauan itu,” ujar Alief RacKartionhman, Rabu (29/5/2024).
Sekwan DPRD Banyuwangi ini menjelaskan, pelaporan harta kekayaan itu tidak hanya berlaku bagi anggota DPRD Banyuwangi saja. Tapi eksekutif juga.
Dari penyampaian LHKPN sambung Alief Rachman pihaknya sangat bersyukur, sebab penyampaian LHKPN periodik tahun pelaporan 2023 untuk 50 anggota DPRD Banyuwangi sudah 100 persen.
“Kami sangat percaya diri, tinggal menyesuaikan saja, dan perlu mendapat perhatian anggota DPRD Banyuwangi,” paparnya.
Sekwan DPRD Banyuwangi berharap, Caleg terpilih hendaknya mematuhi ketentuan, termasuk pelaporan harta kekayaan di LHKPN.
“Tidak lama lagi, kami akan berkoordinasi dengan KPU Banyuwangi,” ucapnya.
“Nantinya, hasil penyampaian LHKPN akan dikirim ke Sekretariat DPRD Banyuwangi,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya KPU Banyuwangi, menggelar rapat penetapan calon terpilih anggota DPRD Banyuwangi dalam Pemilihan Umum
Tahun 2024. Hasilnya, PDI Perjuangan Banyuwangi mendapat perolehan kursi terbanyak 11 kursi, sedang partai mendapat kursi terkecil yaitu PPP sebanyak 3 kursi.
Berikut ini perolehan kursi di DPRD Banyuwangi.
Partai Golkar, Nasdem dan Demokrat sama-sama mendapat 7 kursi. Gerindra 6 kursi dan yang paling sedikit adalah PPP dengan raihan 3 kursi.
“Jadi sudah ditetapkan pemilik 50 kursi DPRD Banyuwangi, dimana paling banyak dari PDIP yang jumlahnya mencapai 11 kursi dan paling sedikit adalah PPP dengan jumlah 3 kursi,” jelas Divisi Teknis Penyelenggara KPU Banyuwangi ini, Ari Mustofa. (Lin)