Diksi.co.id, Sampang | Pemanfatan teknologi digital untuk mempermuda pelayanan kepada masyarakat di era saat ini sebuah keniscayaan.
Hal ini telah dimaksimalkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sampang, yang telah menerapkan sistem kartu Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk Kartu Identitas Kependudukan (KTP) elektronik.

Pelaksana tugas (Plt) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Nor Alam menyampaikan, Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat mempermudah masyarakat untuk hal kepentingan dan memiliki fungsi yang sama dengan KTP elektronik manual.
Kartu Identitas Kependudukan Digital (IKD) disebut sebagai pengganti KTP manual. Bahkan, masyarakat yang bepergian dapat menunjukkan secara digital yang diakses melalui aplikasi tertentu pada handphone berbasis android.
“Masyarakat tidak perlu menunjukkan KTP elektronik manual atau berbentuk barang. Tap, mereka juga dapat memperlihatkan dengan KTP berbasis digital,” ujarnya pada Koran Harian Memo X, Rabu(8/2/2023).
Menurutnya, aplikasi untuk KTP digital yang dikenal IKD dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Aplikasi dapat diunduh dari play store pada handphone android dengan nama Identitas Kependudukan Digital.
Cara mengaktifkan akun IKD, ada prosedur atau beberapa langkah dan tersedia kolom yang harus diisi untuk dilakukan verifikasi oleh petugas Dispendukcapil supaya dapat digunakan.
“Ada langkah-langkah dan petunjuk untuk mengisi kolom yang telah disediakan pada aplikasi IKD. Syarat wajib, masyarakat harus telah memiliki KTP elektronik atau rekam KTP terlebih dahulu,” lanjutnya.
Pihaknya menyebutkan, bahwa bukan hanya data KTP yang masuk dalam aplikasi IKD. Namun, meliputi Kartu Keluarga (KK) dan dokumen penting yang lain. “Aplikasi IKD telah aktif sejak akhir 2022. Cara membuka atau melihat data, setiap dokumen menggunakan sandi yang berbeda,” ungkapnya.
Nor Alam mengakui, bahwa penerapan IKD dimulai dari pegawai Dispendukcapil. Kemudian, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyebar di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Polres dan Kodim/0828 Sampang.
Selanjutnya, tahapan sosialisasi terhadap para guru, mahasiswa, dan masyarakat umum. Warga yang tidak memiliki handphone berbasis android tetap menggunakan KTP manual. Proses aktivasi IKD, masyarakat perlu datang ke kantor Dispendukcapil.
“Dari 25 persen dari penduduk wajib KTP, maka dapat menggunakan aplikasi IKD. Kami ada pelayanan untuk aktivasi penggunaan akun IKD bagi masyarakat yang telah merekam KTP,” ucapnya.(cup)