Diksi.co.id Banyuwangi – Diduga melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), oknum anggota DPRD Banyuwangi berinisial SA ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, setelah pihaknya melakukan penyelidi

kan dan penyidikan minggu lalu, dan melaksanakan gelar perkara melibatkan fungsi internal kasus tersebut, ada peningkatan status saksi menjadi tersangka.
“Setelah Unit Renakta (Remaja, Anak, dan Wanita) melaksanakan gelar perkara, yang tadinya statusnya terlapor, jadi saksi menjadi tersangka,”kata Kompol Komang saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (11/6/2025).
Dalam kasus ini, kata Kompol Komang pihaknya telah memeriksa 12 orang saksi, termasuk saksi ahli. Selanjutnya dilakukan gelar perkara, serta serangkaian proses penyidikan, menunjukkan ada unsur pidana dalam kasus tersebut memenuhi unsur pidana, minimal ada dua alat bukti yang sah.
“Hasilnya, kami sudah mengantongi dia alat bukti. Saat gelar perkara, ada peningkatan status saksi menjadi tersangka. Peningkatan status ini diputuskan dalam forum,”jelasnya.
Kompol Komang Yogi membeberkan, salah satu alat bukti yang dimiliki Satreskrim Polresta Banyuwangi adalah hasil Visum yang menunjukkan adanya luka sebagaimana dilaporkan korban.
Menurutnya, alat bukti tersebut sangat menguatkan dugaan kekerasan yang dilakukan oleh terlapor. Pembuktian kasus ini saat proses di pengadilan.
“Untuk jelasnya, bisa dibuka saat persidangan nanti,” ujarnya.
Lebih lanjut Kasatreskrim Polresta Banyuwangi mengatakan terkait kasus ini, pihaknya tengah menyiapkan surat panggilan terhadap tersangka SA. Untuk dimintai keterangan.
“Tersangka SA akan kami panggil melalui surat panggilan,”kata Kompol Komang Yogi.
” Dalam minggu ini SA kami panggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka,”imbuhnya.
Dalam kasus ini, SA dijerat pasal 44 ayat (1) atau ayat (4), junto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Seperti diketahui, pada Rabu (1/6/2025)
KR istri SA melaporkan kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya sendiri (SA).
KR mengaku menjadi korban kekerasan di rumah mereka di Desa Purwoasri, Kecamatan Tegaldlimo. Meski SA membantah dugaan KDRT yang ia lakukan, namun kasus ini masih berproses di Mapolresta Banyuwangi. (Pra).