Diksi.co.id Banyuwangi – Diduga rampas motor warga, dua debt colector di bekuk Tim Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra melalui Kasatreskrim, Kompol Komang Yogi menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Sabtu (3/5/2025), pihaknya mendapat laporan dari korban jika motornya dirampas oleh dua orang yang mengaku debt colector dari salah satu perusahaan pembiayaan.
Oknum debt colector yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Banyuwangi. (Diksi.co.id/Sugito)
“Kedua terduga pelaku diamankan di dua lokasi berbeda,” Kompol Komang Yogi, Senin (5/5/2025).
Menurut Kompol Komang Yogi, ditangkapnya dua terduga pelaku ini, berawal dari laporan Mulyanto (35) warga Desa Pondok Nongko, Kecamatan Kabat. Sekitar pukul 08?00 pagi, rumahnya didatangi tiga orang pria yang mengaku sebagai pegawai eksternal ADIRA Finance, Yakni EH, DYE, dan N.
“Kedatangan tiga orang yang mengaku dari karyawan eksternal ADIRA Finance itu meminta agar Mulyanto datang ke kantor ADIRA, karena korban (Mulyanto, red) dianggap tidak memiliki hak atas motor Viar yang dikuasainya, karena motor tersebut atas nama Iswahyudi,” terangnya.
Namun, kata Kompol Komang Yogi ketika korban sampai di kantor ADIRA, korban mengaku dipaksa untuk menandatangani surat penyerahan kendaraan.
Bahkan, para pelaku sempat mengawal korban. Tapi saat ditengah jalan tepatnya di jalan Raya Dadapan, para pelaku ini menghentikan laju kendaraan korban, dan pelaku menyuruh korban menurunkan muatannya. Setelah muatan diturunkan, motor milik korban tersebut dibawa kabur oleh terduga pelaku.
“Akibat perbuatan terduga pelaku itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta. Kemudian melaporkan kasus ini ke Polresta Banyuwangi,” bebernya.
Atas laporan tersebut, pihaknya langsung bergerak cepat. Pada hari yang sama, Sabtu (3/5/2025) sekitar pukul 19.00 malam, petugas Unit IV berhasil mengamankan DYE disalah satu warung kopi, Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi.
“Selang dua jam kemudian, pelaku berinisial EH, berhasil diamankan di kediamannya di Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro,” ucapnya.
Lebih lanjut Kasatreskrim Polresta Banyuwangi mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, terungkap jika motor tersebut dijual ke Sugianto oleh salah satu pelaku.
“Dari penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa, fotokopi BPKB motor, jaminan fidusia atas nama Iswahyudi, serta dokumen perjanjian pembiayaan dengan PT ADIRA Finance,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku diancam pasal 362 KUHP tentang pencurian, subsidair Pasal 365 ayat (1) KUHP karena disertai unsur pemaksaan dan kekerasan.
“Saat ini masih dilakukan penyidikan, dan kami berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, dan segera mengirimkan SPDP, serta pemberkasan tahap 1,” kata Kompol Komang Yogi.
Kompol Komang Yogi menghimbau kepada seluruh masyarakat, agar lebih hati-hati dan waspada terhadap praktik penagihan yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai debt colector.
“Masyarakat gak usah takut, jika sangat merugikan dan tidak sesuai dengan prosedur hukum, laporkan saja. Sesuai dengan komitmen Polresta Banyuwangi, akan menindak tegas, segala bentuk premanisme di Banyuwangi,” pungkasnya. (Git)