Diksi.co.id, Jember | Setelah melakukan penggeledahan kurang lebih 4 jam, Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan sebuah rumah yang difungsikan sebagai kantor milik pengusaha Rian Mahendra.
Para petugas lembaga anti rasuah ini membawa sejumlah berkas-berkas yang diperoleh dari dalam kantor berpapan nama CV Arta Guna yang beralamat di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Kaliwates Jember, Rabu (22/11/2023).
Pasca penggeledahan seorang pengacara berrnama M Husni Thamrin yang mengaku menjadi perwakilan keluarga mengakui berdasarkan keterangan Tim KPK, penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus OTT di Kabupaten Bondowoso.
“Kami tidak tahu apa yang terjadi hari ini tapi yang jelas katanya pengembangan perkara OTT yang terjadi di Bondowoso.Kebetulan kita (Rian) dapatlah pekerjaan disitu,” kata M Husni Thamrin.
“Memang dapat paketlah di Bondowoso dengan cara lelang,” tambahnya.
Penggeledahan yang dilakukan tiba-tiba mengagetkan karyawan dan keluarga Rian Mahendra.
“Tentunya keluarga dan karyawan syok lah karena tidak menyangka. Karena OTTÂ di Bondowoso itu tidak ada sangkut pautnya,” tutur Thamrin.
Thamrin juga membenarkan Tim KKP telah membawa sejumlah dokumen atau berkas yang didapat setelah penggeledahan. Namun tidak bisa menyebutkan dokumen terkati proyek mana yang telah dibawa.
“Ada beberaoa dokumen yang tidak bisa saya sebut satu persatu,” katanya.
Meski demikian Thamrin berharap Rian lolos dan tidak tersangkut dalam kasus OTT di Bondowoso.
“Ini masih ranah KPK, ya mudah-mudah tidak ada hubungan (OTT) dengan yang terjadi disini (penggeledahan),” harapnya.
Pihak Humas KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi masi melalui pesan WA belum menjawab.(ary)