Diksi.co.id, Banyuwangi | Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Banyuwangi, Suratno menyikapi permasalahan uang iuran/sumbangan yang dilakukan oleh beberapa Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Banyuwangi.
Menurutnya, ada dua indikator dana Peran Serta Masyarkat (PSM). Tiap peserta didik memberikan sumbangan tidak sama, dan pembayarannya pun tidak ditentukan.
“Namanya sumbangan, tiap orang bisa menyumbang sesuai kemampuan, dan besarannya juga terserah wali murid, mau menyumbang berapa?,” kata Suratno, menjawab kritikan dari beberapa aktivis Banyuwangi, Selasa (17/9/2024).

“Ingat. Pembayaran sumbangan itu waktunya tidak ditentukan lho,” imbuhnya.
Bahkan, Suratno mengucapkan banyak terima kasih kepada sejumlah wartawan dan LSM yang peduli dengan Pendidikan di Banyuwangi. Terkait adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum di SMPN yang ada di Banyuwangi, dirinya saat ini sedang melakukan pendalaman.
“Sebenarnya, masalah biaya sekolah itu regulasinya sudah jelas, dan kebijakan Pemkab Banyuwangi juga sudah jelas, masalah adanya dugaan pungutan dibeberapa sekolah itu, kami sedang mendalami,” tegas Suratno menjawab pertanyaan salah satu aktivis Banyuwangi, Sulaiman Sabang.
Kritikan dari beberapa aktivis Banyuwangi itu, menurut Suratno sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pendidikan untuk membangun Sumber Daya Manusia (SDM) di Banyuwangi.
“Terima kasih kritikan teman-teman terhadap pembangunan di Banyuwangi, semoga dunia pendidikan di Banyuwangi semakin maju, dan mampu mencetak SDM yang baik, dan berguna untuk bangsa dan negara,” cetusnya.
Agar pelaksanaan kegiatan proses belajar mengajar dengan baik, dan dijalankan oleh pihak sekolah, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Banyuwangi mengeluarkan surat edaran nomor : 421/5512/429.101/2024, Perihal : Kebijakan Akhir Tahun Pembelajaran 2023/2024, tanggal 19 Juni 2024. Ditujukan kepada Korwilkersatdik, Pengawas Pendidikan, dan Kepala Sekolah SD Negeri/Swasta, dan Kepala Sekolah SMP Negeri/Swasta se- Kabupaten Banyuwangi.
Dalam surat edaran tersebut, ada 8 poin yang harus dijalankan oleh sekolah, Khususnya SDN/Swasta dan SMPN/Swasta di Banyuwangi.
“Dalam melakukan kegiatan pembelajaran di sekolah-sekolah, baik itu di SDN/Swasta, SMPN/Swasta diawasi oleh pengawas pendidikan dan Korwilkersatdik,” pungkasnya. (Pra)