Selasa, Juni 3, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

DPRD Banyuwangi dan Akademisi Bahas Raperda Pembinaan Idiologi Pancasila

Diksi.co.id, Banyuwangi | DPRD Banyuwangi dalam menggelar rapat pendapat umum atau publik hearing untuk mendapatkan saran, masukan ataupun pendapat, dari elemen masyarakat dan kalangan akademisi selama dua hari, sudah memasuki hari terakhir, Sabtu (26-27/07/2024).

Agenda hearing yang dilaksanakan oleh Gabungan Komisi II dan Komisi III pembahasan Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila tersebut, dimulai sejak hari Jum’at (25/7/2024).

Seperti yang diketahui, yang diundang hadirkan dalam publik hearing, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) SKPD terkait, Kemenag Banyuwangi, Kalangan Akademisi hingga Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Ketua Gabungan Komisi II dan III pembahasan Raperda Ideologi Pancasila, Patemo mengatakan, rapat dengar pendapat umum atau public hearing dilakukan guna mendengarkan saran dan masukan dan pendapat.

Baik dari elemen masyarakat maupun kalangan akademisi, terhadap Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila agar lebih baik, berkualitas serta dapat memberikan manfaat sekaligus mengakomodir aspirasi masyarakat.

“Kami berharap, Saran, masukan maupun pendapat dari elemen masyarakat ini nantinya bisa dijadikan rujukan atau referensi gabungan Komisi II dan III dalam pembahasan. Sehingga Raperda ini lebih baik dan bekualitas,” tegas Patemo pada Awak Media.

DPRD Banyuwangi bersama masyarakat dan kalangan akademisi, saat gelar rapat pendapat umum atau publik hearing, Sabtu (27/7/2024)(Diksi.co.id/Kuryanto).

Selanjutnya, Politisi PDI Perjuangan yang satu ini juga menjelaskan, Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila disusun dengan tujuan membumikan Pancasila sebagai dasar, pandangan hidup, dan ideologi sekaligus sebagai benteng diri dan filterisasi terhadap nilai-nilai yang masuk dampak dari globalisasi.

Ditegaskan, Raperda inisiatif dewan ini melatarbelakangi kekhawatiran Pemerintah Kabupaten Banyuwangi terhadap generasi penerus bangsa yang sudah luntur terhadap nilai-nilai luhur dan wawasan kebangsaan.

“Diharapkan, dengan adanya Perda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila ini dapat memperkokoh jati diri masyarakat terutama generasi muda serta memperkuat Ideologi negara Pancasila,” harapnya.

Lebih lanjut Patemo juga menjelaskan, bahwa sejumlah stakeholder yang hadir pada publik hearing memberikan masukan agar pembumian nilai Pancasila dilakukan secara konkret dalam setiap kegiatan.

“Menurut mereka, dilakukan tidak hanya di kedinasan, tapi juga kegiatan masyarakat, swasta bahkan di lembaga pendidikan atau sekolah, sehingga dibutuhkan monitoring yang baik dan intens,” urainya.

“Selanjutnya Raperda Pembinaan Ideologi Pancasila ini tidak hanya sampai pada penetapan menjadi peraturan daerah (Perda), tetapi harapannya bisa diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat,” lanjutnya.

Patemo juga menambahkan, di pembahasan raperda Pembinaan Ideologi Pancasila, pihaknya juga mengusulkan adanya draf yang mengatur kewajiban untuk mendengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari pada jam 10 pagi.

Tidak hanya instansi pemerintah dan swasta. Pada lingkup sekolah negeri dan swasta juga wajib mendengarkan lagu Indonesia Raya setiah hari pada jam 10 pagi.

Hal ini merupakan implementasi dari Undang-Undang No.24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” kata Patemo.

Selain itu, Dewan juga mengupayakan agar ada draf yang mengatur kewajiban pendidikan dan pembinaan Ideologi Pancasila di setiap upacara bendera atau apel pagi pada hari Senin di lembaga pemerintah, sekolah maupun swasta.

“Kita masih akan kembali menggelar publik hearing dengan Dinas Pendidikan dan lembaga penyelenggaran pendidikan sekaligus kembali meminta masukan dari BPIP,” tutup Patemo mengakhiri wawancaranya.(Kur)

 

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.