Diksi.co.id, Jember | DPRD Jember berhasil menyelesaikan persoalan tuntutan hak buruh yang belum dibayarkan oleh pihak PT Moroco,
Persoalan tersebut selesai setelah DPRD Jember menggelar rapat dengar pendapat dengan manajemen PT Moroco dengan sejumlah pekerja atau buruh serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Senin (17/4/2023).
Rapat dengar pendapat (RDP) digelar untuk memfasilitasi para buruh untuk meminta kejelasan hak berupa Tunjangan Hari Raya (THR)
RDP awalnya berjalan panas setelah pihak manajemen tidak akan membayarkan uang THR yang dituntut oleh 104 buruh yang belum dibayarkan selama 2 tahun bahkan ada yang 3 tahun.
Melalui perwakilan bernama Toni, pihak PT Morocco berdalih telah melimpahkan tanggung jawab urusan tenaga kerja kepada pihak PT TOP.
Namun pendapat itu langsung dibantah oleh anggota Komisi A Nurhasan.
“Tidak bisa pak, tidak boleh begitu secara undang-undang perusahaan meskipun telah melakukan alih daya atau outsourcing kepada pihak ketiga harus tetap bertanggung jawab,” kata Nurhasan secara tegas.
Sementara anggota dewan lainnya Ketua Komisi D, Hafidi meminta dengan tegas agar perusahaan segera membayar THR.
“Anda mau menyelesaikan apa ndak ini!, sampean hadir disini bisa ambil keputusan apa ndak!,” tanya Hafidi dengan nada keras kepada Toni.
Toni kemudian ternyata mengaku telah bersiap melakukan transfer pembayaran THR kepada PT TOP untuk dibayarkan kepada para pekerja atau buruh.
“Saya sudah mengalokasikan dana kepada PT TOP untuk membantu meringankan teman-teman (buruh) hari ini saya bisa transfer ke Pak Wondo (Direktur PT TOP Suwondo),” jawab Toni memastikan.
Hafidi kemudian memastikan lagi pihak PT TOP dan buruh segera mengatur bagaimana pembayaran THR nya. Namun Hafidi meminta bukti-bukti penyelesaian pembayaran jika sudah terlaksana.

Setelah mendapatkan kepastian pertemuan RDP diakhiri. Pihak buruh dan PT TOP melakukan pertemuan dua pihak. Pertemuan berlangsung di ruang Komisi D DPRD Jember.
Pada pertemuan itu terjadi kesepakatan pihak Manajemen PT Moroco dengan PT TOP selaku perusahaan alih daya (outsourcing) akhirnya bersepakat untuk membayar THR kepada buruh untuk sekali bayar.
Menurut kordinator perwakilan buruh Dwi Agus saat ini pihak buruh sedang melakukan sinkronisasi data buruh dengan pihak perusahaan.
Jika berdasarkan jumlah tunggakan gaji pekerja yang baru diselesaikan pihak PT TOP, ada 104 buruh yang akan menerima pembayaran 1 kali THR.
“Pertemuan baru selesai, malam ini teman-teman sedang melakukan pencocokan data 104 itu,” katanya.
“Kalau untuk pembayaran rencananya dibayarkan besok pagi (Selasa (17/4/2023) di gedung DPRD disaksikan anggota DPRD,” tambahnya.(rc)