Diksi.co.id, Banyuwangi | Unit Reskrim Polsek Pesanggaran, Banyuwangi berhasil mengamankan seorang tersangka yang diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki ijin edar yang sah berupa obat Trihexyphenidyl dan Tramadol. x
Kapolsek Pesanggaran, Iptu Lita Kurniawan, mengatakan, penangkapan tersangka bernama Erfan Akbar Syah (20), warga Dusun Krajan, RT 3 RW 2, Desa Pesanggaran, sebelumnya berkat adanya laporan warga.
“Unit Reskrim berhasil meringkus tersangka berawal, dari pengembangan pengakuan seorang pembeli yang sebelumnya berhasil kita amankan terlebih dulu,” kata Iptu Lita Kurniawan, Rabu (16/8/2023).

Pembeli yang berhasil kita amankan bernama Pandura Widya Putra (21), warga Dusun Ringinmulyo, Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesnggaran.
“Penangkapan Erfan Akbar dilakukan pada hari Senin (14/8/2023) sekitar pukul 20.30 Wib, di kediamanya dia sendiri yang lokasinya berada di tepi Jalan Raya Desa Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran,” jelas Iptu Lita.
Kronologis kejadianya berawal adanya informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran pil trihexyphenidyl di wilayah Kecamatan Pesanggaran.
“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pesanggaran melaksanakan kegiatan operasi ‘TUMPAS NARKOBA SEMERU TAHUN 2023’,” terangnya.
Pada saat melaksanakan patroli, informasi sering terjadi transaksi jual beli Pil trihexyphenidil dan tramadol tersebut dilakukan di salah satu rumah warga.
“Kemudian anggota polsek Pesanggaran langsung menuju ke rumah tersebut. dan pada saat sesampainya di rumah itu, anggota yang terdiri dari 4 orang langsung melakukan pengecekan,” bebernya.
Saat itu, di dalam rumah tersebut juga terdapat 4 orang. Yaitu Erfan, Rama, Pandu dan Ilham. Ketika petugas melakukan penggeledahan, berhasil ditemukan 1 buah pil Tramadol dari saku Pandu.
“Pandu mengakui, bahwa dirinya membeli pil tramadol dari Erfan sebanyak 2 pil, dan 1 pil Trihexyphenidyl dengan harga Rp 20 ribu. Dan Erfan pun juga memberikan pengakuan yang sama,” ungkapnya.
Dari pengakuan itu, anggota Polsek Pesanggaran melanjutkan pengembangan penggeledahan dan berhasil menemukan pil Trihexexyphenidil dan juga pil Tramadol di kotak rokok marcopolo dan juga kotak hitam,” tandasnya.
“Barang bukti (BB) yang berhasil kita amankan pada saat penangkapan dirumah tersangka, pil Trihexyphenidyl 94 butir, Tramadol 21 butir, uang tunai Rp 20 ribu, kotak rokok marcopolo, dan kotak hit,” ujar Iptu Lita.
“Pelaku yang mengedarkan sediaan Farmasi tidak memiliki Ijin edar atau tidak memenuhi standar/persyaratan keamanan mutu yang sah, berupa obat Trihexyphenidyl dan Tramadol dikenakan Pasal : 196 Sub 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan,” tambahnya. (Ant)