Sabtu, Juni 7, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Dua Kasus Pencabulan Anak di Sumberbaru

Kasus kedua melibatkan seorang pemuda bernama Moch Rofikin berusia 23 tahun, warga Pringgowirawan, Kecamatan, Sumberbaru, Kabupaten Jember.
Korbannya seorang gadis belia berumur 14 tahun.

Peristiwa pencabulan terjadi di pinggiran sungai Bondoyudo. Saat itu korban yang kesehariannya membantu orang tuanya berjualan pisang coklat perpapasan dengan pelaku.

Pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan dipinggiran sungai Bondoyudo. Di tempat itulah korban dirayu akan dinikahi jika menuruti kemauannya untuk berhubungan badan.

Kasus ini terungkap setelah orang tuanya mengetahui korban membuat status media sosialnya sering merasa sakit perut.

Tsk pencabulan
Tersangka ke dua pencabulan anak dibawah umur yang ditangani Polsek Sumberbaru.(diksi.co.id/rc)

Setelah didesak orang tuanya, korban mengaku sakit perut karena minum ramuan berbahan buah nanas yang dicampur minuman ringan Sprite.
Korban minum ramuan tersebut karena takut hamil.

Kedua pelaku kemudian berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Sumberbaru, setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.

“Kedua pelaku berhasil ditangkap dan saat ini sudah ditahan,” kata kanit Reskrim Polsek Sumberabaru Aiptu Susanto.

Kedua pelaku menurut Susanto akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Kedua pelaku akan kami jerat dengan pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat 2 Jo pasal 76E UU RI No 17 th 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU No 1 th 2016 tth perubahan kedua atas UU No 23 th 2002 ttg perlindungan anak,” jelas Susanto.(aml/rc)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.