Rabu, September 11, 2024
spot_img

DIKSI UPDATE

Dua Pegawai Dispenduk Jember Curi Alat Perekam KTP

Diksi.co.id, Jember | Diduga akibat kecanduan game slot dan karaoke, dua orang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jember curi perangkat perekaman data adminduk yang ada di kantornya.

Akibatnya pelaku diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Jember usai menjual inventaris milik kantornya yang bernilai ratusan juta rupiah dan berhura-hura.

Terbongkarnya kasus pencurian peralatan inventaris negara tersebut dituturkan oleh Kapolres Jember, AKBP Nur Hidayat saat press conference di hadapan awak media

Pelaku diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Jember usai menjual inventaris milik kantornya yang bernilai ratusan juta rupiah dan berhura-hura.(diksi.co.id/ary)

AKBP Nur Hidayat yang tak lama lagi digantikan oleh AKBP Bayu Pratama menjelaskan pihaknya mendapat laporan dari pihak Dukcapil Jember bahwa kedua tersangka berinisial YE dan AB mencuri peralatan perekaman KTP elektronik dan dijual pada penadah.

“Kedua tersangka ini mencuri alat rekam KTP elektronik, diantaranya ada kamera, printer dan sejumlah barang-barang lainnya,” terangnya, Senin (29/01/2024).

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa (23/01/2024) lalu sekitar pukul 09.00 WIB pagi di kantor Dukcapil Jember.

Kedua pelaku yang bekerja sama sepakat untuk mencuri peralatan tersebut.

“Tersangka pertama YE ini adalah staf administrasi di Dukcapil Jember, kemudian yang kedua adalah AB yang merupakan staf cleaning seevice di Dukcapil Jember,” jelas AKBP Nur Hidayat yang mendapatkan jabatan baru sebagai Wadir Reskoba Polda Jatim itu.

Peralatan yang dicuri keduanya merupakan alat yang penting dan vital bagi masyarakat, mengingat alat-alat tersebut biasa digunakan sehari-hari untuk pengambilan data atau perekaman biometrik KTP elektronik.

“Setelah dicuri, alat-alat tersebut dijual dan dibeli oleh warga Sidoarjo. Setelah dibeli, sebagian barang tersebut sudah beredar, ada yang berada di Jawa Barat ada yang di Kalimantan,” bebernya.

“Tapi alhamdulillah, yang bersangkutan ini bersedia untuk mengembalikan barang-barang tersebut,” imbuhnya.

Lebih jauh, Hidayat menjelaskan, kerugian yang dialami oleh Disdukcapil Jember ditaksir mencapai 160 juta rupiah.

“Namun dari pembeli, ini hanya dihargai sekitar 34 juta rupiah. Karena ada itikad baik, dia (pembeli) kita jadikan saksi dan kita konfirmasikan ke Dinas Kependudukan,” katanya.

Lebih detail Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-qarni Aziz mengatakan bahwa total barang bukti yang telah diamankan oleh pihak kepolisian berjumlah 8 unit. Modus pelaku adalah mencuri saat diluar jam dinas

“Untuk modusnya sendiri, pada saat diluar jam dinas, memang pelaku sudah merencanakan perbuatannya untuk dijual dan uangnya digunakan sendiri,” ungkapnya.

“Jadi barang-barang milik negara ini sudah di incar sebelumnya dan para pelaku ini menentukan waktu untuk melakukan eksekusi pencurian ini,” tambahnya.

Polisi menjerat pelaku YE dan AB diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(ary)

 

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.