Rabu, Juni 4, 2025
spot_img

DIKSI UPDATE

Edarkan Pil Koplo Pemuda Lebaran dalam Penjara

Diksi.co.id, Bondowoso Seorang pemuda di Kabupaten Bondowoso harus berlebaran dalam sempitnya ruang penjara.

Pemuda berinisial MA berumur 22 tahun itu tertangkap oleh petugas dalam Operasi Pekat Semeru 2023 Satuan Resmob Narkoba Polres Bondowoso

Pemuda itu diamankan karena diduga mengedarkan pil koplo atau pil berlogo Y.

Diketahui bahwa Pelaku MA adalah warga Dusun Krajan, Desa Sumberjambe, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Bondowoso.

MA diamankan polisi dari Sat Resnarkoba pada hari Selasa (21/03 2023) tepatnya di Kebun Pinus, Desa Sukowono Kecil, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso.

Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menerangkan, pelaku telah diincar lama oleh petugas karena sepak terjangnya menjual pil berbahaya bagi kesehatan.

” Bahwa Pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekira pukul 16.30 wib di kebun pinus Desa Sukowono kecil Kecamatan Pujer Kabupaten Bondowoso. Anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso telah mengamankan seseorang yang mengaku bernama MA (22),”jelasnya..

Setelah digeledah, polisi menemukan ratusan butir pil koplo dan sejumlah uang.

“MA diketahui melakukan tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar dan tidak memenuhi standar kefarmasian yang dilakukan dengan cara menjual bebas kepada umum sediaan farmasi berupa pil logo Y sebanyak 200 (dua ratus) butir dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah), ” kata AKP Bagus Permana.

MA saat diperiksa polisi dari Sat Resnarkoba usai diamankan pada hari Selasa (21/03 2023) tepatnya di Kebun Pinus, Desa Sukowono Kecil, Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso.(diksi.co.id/ris

Tidak hanya itu dari rumah pelaku petugas menemukan lebih banyak barang bukti.

” Dari tangan pelaku MA, kami berhasil amankan barang berupa : 2 kaleng plastik berisi 2000 (dua ribu) butir pil logo y, 2 plastik bening berisi 200 (dua ratus) butir pil logo Y,  dan 1 unit HP Vivo Y91 warna merah, “imbuhnya.

“Selanjutnya pelaku MA beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut. Atas tindakan Pelaku MA kami jerat dengan Pasal 197 ayat (1) dan Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang RI No.36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan, ” pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso.(ris)

Latest Posts

spot_img
spot_img

DIKSI POPULER

spot_img
spot_img

LANGGANAN DIKSI

Menyajikan informasi terkini dan Up to Date silakanan langganan berita kami Gratis.